Terdakwa Lahan Bandara Sulhas Dibui 7 Tahun

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Makassar--Salah satu PNS Pemkab Maros yang tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan dan Mark Up lahan bandara Sultan Hasanuddin, Hj ST Rabiah di vonis 7 tahun 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Koruptor, Kamis (15/6) Majelis Hakim yang dipimpin Kemal Tompabulun dalam sidang menyebutkan secara sah dan menyakinkan bahwa terdakwa melakukan tindakan memperkaya diri dan korporasi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp512 Miliar. “Dengan ini secara sah dan meyakinkan menjatuhkan pidana penjara 7 tahun dan 3 bulan dan tambahan denda Rp200 juta subsider 4 bulan,” kata Kemal Tompabulun saat membacakan vonis. Lanjut Kemal, terdakwa Rabiah juga diharuskan membayar Rp1,37 miliar sebagai denda atas kasus tersebut. Namun, jika denda tersebut tidak dibayar dalam jangka satu bulan setelah putusan yang ditetapkan Mejelis Hakim maka harta benda akan disita untuk dilelang sebagai pengganti. Dan Jika harta benda tidak cukup maka akan diganti dengan 6 bulan penjara. “Dengan ini terdakwa dalam kasus tersebut memberatkan yakni tidak mendukung pemberantasan tindak pindana korupsi. Sementara yang meringankan terdakwa memiliki anak dan sopan selama persidangan,” tutur Kemal. Sebelumnya, Kejati sudah menetapkan 9 tersangka kasus korupsi pembebasan lahan bandara Internasional Sultan Hasanuddin yakni, Machmud Oesman (Camat Mandai), Rasyid (Kepala Dusun Bado-bado), Raba Nur (Kepala Desa Baji Mangai), dan Sitti Rabiah (PNS Pemkab Maros), Andi Nuzulia (Kepala BPN Maros), Hamka (Kepala Sub-Seksi Pengaturan Tanah), Hartawan Tahir (Kepala Sub-Seksi Pendaftran), Muhtar (juru ukur) dan Hijaz Zainuddin (Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Penataan Kota). (fajar)
  • Bagikan

Exit mobile version