Kemenkumham Jangan Obral Remisi–Terutama untuk Narapidana Tipikor

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Makassar--Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi meminta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Gunungsari Makassar selektif dalammengusulkan pemberian remisi narapidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Lebaran Idul Fitri tahun 2017. Diketahui, 11 narapidana kasus Tipikor diusulkan untuk mendapatkan remisi. Hal itu diakui Kepala Lapas Klas 1 Gunungsari Makassar, Marasidin Siregar. Ia mengatakan, usulan tersebut sifatnya belum baku dan bisa saja berubah. "Kita usulkan 11 napi korupsi untuk mendapat remisi, akan tetapi semua itu masih bisa berubah," ungkap Marasidin diberitakan Rakyat Sulsel, Senin (19/6). Menanggapi itu, Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) menilai bahwa pemberian remisi tersebut harusnya diperhatikan dan diberikan secara bijak pasalnya perbuatan korupsi merupakan perbuatan kejahatan luar biasa alias Extraordinary crime. "Jadi memang harus ada syarat untuk pemberian remisi kepada koruptor dan itu sudah diatur dalam undang-undang," ujar Ketua Badan Pekerja dan Peneliti ACC Sulawesi, Wiwin Suwandi. Aturan yang dimaksud tertuang pada PP no 99 tahun 2012 pada pasal 34 A ayat 1 huruf yaitu bersedia bekerjasama dengan penegak hukum membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. "Jadi dua syarat utamanya bekerjasama dengan penegak hukum sebagai justice collaborator untuk membongkar kasus tipikor dan sudah melunasi denda dan uang pengganti," kata Wiwin. Olehnya itu kata dia, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Wilayah Sulsel jangan asal mengobral remisi kepada para pejahat luar biasa tersebut. Kemudian, pihak Lapas juga diminta jangan asal memberikan keterangan seolah-olah koruptor telah memenuhi syarat untuk dapat remisi. Sebelumnya, Kemenkumham Wilayah Sulsel akan memberikan usulan remisi kepada 1.941 tahanan yang ada di seluruh lapas di Sulsel namun usulan tersebut nantinya masih menunggu keputusan Kemenkumham pusat. (fajar)
  • Bagikan

Exit mobile version