Perda Inisiatif Menjadi Utang Dewan

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Makassar--Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulsel mengkritik anggaran Pembahasan Perda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar yang meningkat signifikan namun miskin produk. Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulsel, Musaddaq, mengatakan, memasuki tahun keempat legislator DPRD Makassar menjalankan mandat rakyat, masih belum menunjukkan kinerja yang membanggakan dan memenuhi harapan publik. Meskipun berbagai fasilitas dan tunjangan yang diberikan oleh negara dalam menjalankan tri fungsinya (Legislasi, Budgeting, dan pengawasan) cukup menggiurkan. Dasi sisi legislasi, DPRD Makassar belum menunjukkan prestasi yang baik meskipun anggaran yang dialokasikan untuk pembahasan perda inisiatif cukup besar. Pada tiga tahun terakhir (tahun 2013-2016) alokasi anggaran untuk pembahasan perda inisiatif mencapai R 6 miliar lebih. “Tahun 2013 dianggarkan dalam APBD sebesar Rp1,7 miliar, tahun 2014 juga mencapai Rp1,7 miliar, sementara tahun 2015 meningkat yakni sebesar Rp1,9 miliar, begitupun di tahun 2016 menganggarkan APBD yang sama tapi serasa mereka ini terjun bebas,” ungkapnya. Namun ironisnya, dengan anggaran yang sudah mencapai Rp6 miliar lebih justru tidak sebanding dengan produktifitas anggota dewan dalam menghasilkan perda inisiatif. Jika melihat trend produktifitas anggota DPRD Kota Makassar dalam menghasilkan produk perda inisiatif dari tahun 2014 sampai periode Mei tahun 2017 cenderung “terjun bebas” dari tahun sebelumnya. “Bahkan pada tahun 2015 dan tahun 2017 bahkan belum ada sama sekali perda inisiatif yang dihasilkan DPRD,” bebernya. Dadank sapaan akrabnya menambahkan, setiap tahun usulan perda inisiatif DPRD dalam program legislasi daerah cukup banyak. Pada tahun 2014, jumlah usulan dalam prolegda program pembentukan perda sebanyak 16 ranperda namun yang ditetapkan hanya enam perda inisiatif. ” Untuk tahun 2015 saja, tujuh usulan perda inisiatif DPRD Makassar tetapi tak satupun yang berhasil ditetapkan menjadi perda. Begitu pun sampai Juni tahun 2017 ini belum ada perda inisiatif yang ditetapkan,” ujarnya. Untuk itu, ia mendesak anggota DPRD Makassar segera menuntaskan target prolegda yang telah ditetapkan pada tahun berjalan, dengan catatan perda yang dihasilkan harus dipastikan akan berdampak positif terhadap masyarakat Kota Makassar. “Kami menyarankan agar anggota DPRD Makassar tidak melakukan perjalanan dinas luar kota dan focus menyelesaikan “utang-utang” ranperda inisiatif yang belum dibahas,” tuturnya. Termasuk mendesak anggota DPRD Makassar menghentikan praktik-praktik pemborosan dan mendorong DPRD sebagai institusi yang menjadi patron dalam menerapkan prinsip efektifitas dan efisiensi anggaran. (fajar)
  • Bagikan

Exit mobile version