Ada Persyaratan Untuk Mendapatkan Subsidi Listrik
KOLAKAPOS, Makassar--PT PLN (Persero) kantor wilayah (kanwil) Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara (Sulselrabar) menerapkan mekanisme subsidi listrik tepat sasaran berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No.29 Tahun 2016.
Peraturan tersebut terkait penerima subsidi listrik adalah rumah tangga 450 VA dan 900 VA miskin dan tidak mampu.
"Rumah tangga miskin dan tidak mampu mengambil formulir pengaduan yang tersedia di kantor kelurahan/desa, atau dapat mengunduh formulir di subsidi.djk.esdm.go.id," ucap Humas PT PLN (Persero) Sulselrabar, Rosita Zulkarnaen kepada RakyatSulsel, Minggu (2/7).
Dia menyebutkan, adapun juga Kartu Keluarga (KK), salinan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Perlindungan Sosisal (KPS), bila ada.
"Mereka harus menyediakan juga bukti pembayaran rekening listrik atau bukti pembelian token listrik, bagi yang sudah menjadi konsumen PLN. Bukan hanya itu saja, bukti pembayaran rekening listrik atau bukti pembelian token listrik di alamat lama dan alamat baru, bila pindah alamat," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Rosita, surat keterangan dari RT/RW setempat, surat pernyataan yang telah ditandatangani, bila lindah alamat.
"Mengisi formulir pengaduan yang tersedia di kantor kelurahan/desa, atau formulir yang telah diunduh, kemudian diserahkan kembali ke kantor kelurahan/desa," jelasnya.
Setelah penyerahan formulir pengaduan kepesertaan subsidi listrik di kelurahan/desa maka akan diteruskan ke kecamatan. Menurutnya, jika dikecamatan ada internet maka akan langsung entri data secara online, jika tidak ada internet maka entri data akan dilangsungkan di kabupaten/kota. "Dari entri data secara online, ini akan masuk ke Posko Penanganan Pengaduan Pusat. Dari posko, akan dibagi menjadi dua yakni yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin dan yang tidak terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin," imbuhnya. Lebih jauh, Rosita menuturkan, tahapan-tahapan yang dilaksanakan oleh TNP2K dan PT PLN, dari posko PPP akan diumumkan hasil pengaduan melalui situs Subsidi.djk.esdm.go.id, tempat dimana formulir pengaduan bisa di unduh. "Jika ingin pasang baru/ubah daya (PB/PD) dengan tarif listrik subsidi dapat dilayani melalui loket PLN dengan membawa salinan KK dan KTP. Jikalau tidak terdaftar dalam data terpadu penanganan fakir miskin namun menghendaki tarif listrik bersubsidi, maka rumah tangga tersebut dapat mengikuti mekanisme pengaduan melalui kantor desa/kelurahan setempat," tandasnya. Dia juga menambahkan, pelanggan dengan daya 900 VA yang tidak termasuk golongan rumah tangga miskin dan rentan miskin dari data TNP2K diminta untuk menaikkan daya listriknya. "Misalkan sebelumnya golongan Rumah Tangga (R-1) 900 Va menjadi R-1 1.300 VA," pungkasnya. (fajar)