ASN Bolos Kerja Harus Disanksi Berat
KOLAKAPOS, Makassar--Komisi A Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Makassar menginstruksikan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk melakukan pemeriksaan absen kehadiran pada hari pertama kerja pasca libur Idul Fitri.
Ketua Komisi A DPRD Makassar, Abdi Asmara memprediksiakan ada pegawai yang masih malas masuk bekerja di hari pertama akibat pengaruh libur panjang. Ia menegaskan akan melakukan pemantauan kepada mitra kerjanya. Khusus untuk kantor kecamatan dan kelurahan, ia mendesak di hari pertama dan seterusnya tidak boleh ada jajaran aparatur sipil negara (ASN) absen masuk kantor.
“Pasca libur panjang akan banyak pengurusan administrasi. Sehingga pegawai wajib masuk, secara khusus bagi yang berstatus PNS,” ucapnya.
Lanjut Legiator Fraksi Demokrat ini, ASN yang tidak masuk dengan alasan masih di luar kota akan diusulkan untuk tidak mendapatkan kenaikan gaji ataupun insentif lainnya selama satu tahun ke depan sebagai sanksi. Ia menilai pegawai tersebut tidak taat pada aturan. Sebab, waktu yang diberikan oleh negara selama kurang lebih sepuluh hari disebut cukup untuk bersilaturahmi dengan keluarganya.
“Kecuali yang lagi dirawat di rumah sakit. Selebihnya akan kami catat dan serahkan kepada wali kota untuk diberikan pembinaan serta sanksi jika ada yang kami temukan,” pungkasnya.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, sanki tegas memang wajib diberikan pada abdi negara yang tidak memprioritaskan tanggungjawabnya. Olehnya itu, ia meminta agar pemerintah kota tidak membeda-bedakan status pegawai yang tidak masuk hari pertama itu.
“Staf biasa hingga pada kepala dinas yang tidak masuk harus mendapat perlakuan sama. Pokoknya ini untuk kedisiplinan aparatur negara kita agarlebih baik ke depannya,” tegas Abdi.
Politisi ini juga akan mengupayakan kebiasaan buruk pegawai yang menambah libur sendiri itu agar behenti dengan sanksi yang setara di Kota Makassar. Pegawai harus meningkatkan kedisiplinan. Apalagi pada 2017 ini Pemkot telah memprioritaskan pelayanan pada rakyat, sehingga yang berhubungan dengan rakyat harus siaga saat jam kerja.
Wakil Ketua Komisi A DPRD makassar, Wahab Tahir yang dikonfirmasi menuturkan sudah menjadi rutinitas usai liburan untuk melakukan pemantauan atau inspeksi mendadak (sidak) pemeriksaan absen pegawai.
“Adapun yang melanggar, harus disiapkan sanksi. Tidak hanya pegawai yang tidak hadir mendapat sanksi, tapi pegawai yang hadir juga namun pulang lebih cepat alias bolos juga tetap mendapat sanksi,” pungkasnya. (fajar)