Ditangkap, Enam Warga Bone Edarkan Uang Palsu

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Lasusua--Enam orang warga Kabupaten Bone Sulawesi Selatan (Sulsel) pengedar uang Palsu diringkus jajaran Polres Kolut setelah membelanjakan uang palsu yang dimilikinya di Kios sekitar SPBU Lasusua, Enam tersangka telah diamankan di Polres Kolaka Utara. AKP Mohammad Salman, SH, SIK dikonfirmasi (2/7) menjelaskan bahwa Warga Sulsel yang telah diamankan pekan lalu itu lima diantaranya beralamat Kabupaten Bone masing-masing AJ (40) warga Palakka, SM (37) dan RS (39) alamat Mare, SU (25) dari Cendrana, AC (37) dari Lempu serta seorang lainnya yakni MA (47) diketahui warga Bone-bone, Luwu Timur (Lutim). “Enam Pelaku merupakan satu rombongan dan menggunakan dua mobil bernopol DW 1421 AM DD 8316 AJ,”terangnya. Dijelaskan Salman bahwa pelaku diketahui membawa Uang palsu setelah mereka berbelanja di kios milik Andi Mahar (43) warga Desa Watuliu pada Selasa (27/6) pukul 21.00 Wita dengan menggunakan pecahan uang Rp.10.000 dan Rp.50.000. Merasa aneh dengan uang tersebut Andi Mahar mengecek uang tersebut dengan cara diterawang namun tidak ditemukan gambar pahlawan. “Para tersangka sempat berbelanja rokok di kios, usai berbelanja mereka langsung pergi dan pemilik kios merasa ragu dengan uang itu mengecek uang itu dan ternyata tidak ada logo Pahlawan di dalam uag kertas itu, sehingga dia melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib,”terangnya. Mendapat laporan itu Anggota Polres Kolaka Utara bergerak cepat dan para pelaku dapat dihadang ketika hendak melintas di Pospam Ramadhaniya di Kecamatan Ranteangin. “Setelah dilakukan penggeladahan ditangan pelaku ditemukan Rp. 41.540.000 Uang palsu dengan 864 Lembar uang kertas dengan rincian 10 lembar pecahan Rp 100 ribu, 770 lembar uang Rp 50.000, 68 lembar Rp.20.000 dan 17 lembar uang Rp.10.000,”Jelasnya. Ke enam tersangka hendak bertolak ke Kabupaten Kolaka namun ke enamnya harus meringkuk di sel tahanan Polres Kolaka Utara. Dari pengakuan mereka uang palsu tersebut merupakan barang titipan namun Pihak Polres tidak percaya begitu saja pasalnya sebagian uang tersebut telah dibelanjakan saat di perjalanan. “Mereka dikenakan Pasal 36 Junto 26 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.(Cr2/b/hen)
  • Bagikan

Exit mobile version