Penyusunan RAPBD 2018 Harus Tepat Waktu

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Makassar--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, agar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018, bisa tepat waktu. Selain itu, harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2018. Direktur Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, mengungkapkan, pihaknya mempunyai catatan soal Sulsel. Menurutnya, Sulsel termasuk provinsi yang punya kerjasama yang baik, antara DPRD dan kepala daerahnya. “Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, pernah berbicara bahwa penyusunan RAPBD, perlu ada ruang untuk diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendirinbagi daerah. Semangat itu kami setuju,” ujar Syarifuddin, di sela-sela Sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2017, di Hotel Grand Clarion Makassar, Kamis (6/7). Menurut Syarifuddin, daerah yang satu dengan yang lainnya berbeda kebutuhannya. Ia juga berharap agar penyusunan RAPBD Tahun 2018 tepat waktu. “Gubernur, kepala daerah dan DPRD harus bersinergi. Jangan sampai terjadi keterlambatan dari pemerintah daerah atau DPRD. Pengawasan juga harus dilakukan agar tepat waktu,” terangnya diberitakan Rakyat Sulsel, Jumat (7/7). Sementara, Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, mengatakan, pedoman penyusunan APBD merupakan pokok-pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintah daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD. Karena itu, Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 harus menjadi komitmen bersama agar akuntabilitas yang sudah diatur dapat bergerak dalam mengefisiensikan dan mengefektikan anggaran dan program yang ada. “Semoga penyusunan APBD terakhir ini dapat disusun dengan sangat baik dan betul. Pak Sekda, susun yang baik agar DPRD yang mengawasi dengan ketat dapat berjalan dengan smooth (halus), komunikasi kita dengan DPRD sangat baik,” kata Syahrul. (fajar)
  • Bagikan

Exit mobile version