Kabag Protokol : Agenda Pejabat Pemkot Disusun Sesuai Undang- Undang
KOLAKAPOS, Makassar--Kepala Bagian Protokol Pemerintah Kota Makassar Muhammad Zuhur menyampaikan pengagendaan kegiatan pejabat lingkup Pemerintah Kota Makassar dilakukan sesuai mekanisme Undang- Undang (UU)
Menurut Zuhur, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana tugas, wewenang, kewajiban, dan hak kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah sangat jelas mengatur terkait teknis penyusunan jadwal kegiatan.
Pernyataan Zuhur ini sekaligus mengklarifikasi adanya informasi jika bagian protokol Pemkot Makassar sudah setahun tidak melibatkan Wakil Wali Kota Syamsu Rizal dalam agenda kedinasan Pemkot Makassar.
“Hanya memang selama ini kami jarang menerima undangan masuk ke protokol ditujukan ke Wakil Wali Kota. Umumnya ditujukan ke Wali Kota,” jelasnya.
Informasi tidak adanya pelibatan Wakil Wali Kota dalam agenda sejak setahun terakhir, kata Zuhur, adalah keliru. Pasalnya beberapa kegiatan tahun ini seperti rakor bersama kepala SKPD Lingkup Pemkot Makassar di Ruang Sidang Sipakalebbi, penerimaan kunjungan International Enterprise Singapore (IES), Safari Ramadan, dan banyak lagi lainnya itu sudah dimasukan dalam jadwal keprotokoleran untuk Wakil Wali Kota.
Hanya saja, lanjutnya, kalau surat yang masuk ditujukan ke Wali Kota, maka tidak mungkin hal tersebut dilemparkan ke Wakil Wali Kota.
“Kalau ini baru melanggar. Pak Wali itu orangnya professional. Selama ini dia jarang tidak menghadiri agenda atau undangan dari masyarakat atau kegiatan lainnya. Kalau pun tidak hadir akan didisposisikan ke pejabat berwenang yang disesuaikan dengan fungsi teknis masing- masing kedinasan yang ada,” terangnya.
Menurutnya, tugas wakil kepala daerah itu sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 23 tahun 2014 ini yakni, membantu kepala daerah sebagai fungsi pengawasan mengevaluasi program pemerintahan yang dilakukan OPD, memberi saran dan pertimbangan.
Zuhur menambahkan, protokol Makassar sifatnya independent dalam mengatur jadwal pejabat lingkup pemerintahan tanpa membedakan- bedakan satu sama lain. Meski demikian tentu hal ini juga diatur berdarkan proporsi masing- masing pejabat. Kecuali jika hal tersebut menyangkut politik, tidak masuk wewenangnya.
Saat ini, staf protokol yang diberi tugas mendampingi agenda kedinasan pejabat Makassar yaitu masing- masing tujuh orang untuk Wali Kota, empat mendampingi Wakil Wali Kota, dua orang di sekda dan dua orang untuk asisten. Demikian halnya untuk istri tiga pejabat utama. Ibu Wali Kota didampingi tiga orang dan masing-masing satu orang mendampingi Ibu Wawali satu dan ibu Sekda.
“Kita stand by-kan masing- masing staf protokol ini pada pejabat terkait untuk mengantisipasi agenda- agenda dadakan yang tidak masuk pada jadwal sebelumnya,” kunci Zuhur. (fajar)