Dinilai Tak Mau Tandatangani PAW Anggota DPRD
KOLAKAPOS, Konawe--Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Konawe, Sukiman Tosugi yang kini resmi menyandang status narapidana menemui jalan buntu. Diduga Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa enggan menandatangani surat PAW yang katanya telah disodorkan kepadanya beberapa waktu lalu.Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Demokrat Sultra, Muh. Endang menuturkan kalau pihaknya merasa dirugikan atas berlarut-larutnya proses PAW tersebut. Menurutnya, bupati mestinya langsung menandatangani surat tersebut dan sudah harus selesai dalam tempo tujuh hari kerja, terhitung sejak surat tersebut ia terima."Jelas kita dirugikan dengan hal tersebut, Padahal, dalam Undang-undang MD3 telah diatur masalah PAW ini, seperti jangka waktu pelaksanaan dan hal lain terkait. Dan saya yakin, bupati paham tentang hal tersebut," jelasnya, Senin (10/7/2017).Terkait asalan Kery yang katanya tidak memberikan tanda tangan lantaran surat penetapan calon PAW hanya ditandatangani Wakil Ketua DPRD Konawe, Alauddin, Endang pun mencoba meluruskan. Menurutnya, unsur pimpinan DPRD, seperti wakil ketua juga sudah memenuhi syarat menandatangani surat tersebut."Unsur pimpinan seperti wakil ketua DPRD saya pikir diaturannya juga sudah mensyaratkan tentang hal itu. Jadi tidak ada masalah untuk tidak ditandatangani," terangnya.Untuk upaya kedepannya, Endang mengungkapkan, tetap akan memerintahkan Ketua DPC Demokrat Konawe, Mustakim untuk kembali membangun komunikasi ke bupati. Ia berharap, agar proses ini diselesaikan secepatnya.Proses PAW Sukiman Tosugi sebelumnya telah plenokan pihak KPUD Konawe. Selanjutnya, tinggal menunggu restu dari bupati untuk mengisi kursi kosong partai Demorkat di DPRD Konawe tersebut. Pihak partai pun telah menyipakan, Muh. Akhrul yang merupakan Caleg Dapil IV, yang mendapatkan suara terbanyak setelah Sukiman Tosugi. (p2/hen)