Perdes Hambat Pungutan di Desa

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Rumbia--Belum adanya regulasi berupa peraturan desa(perdes) Pendapatan Asli Desa (PAD) menjadi hambatan pemerintah desa melakukan pungutan di desa itu sendiri. Hal itu ditandai saat rapat koordinasi kepala desa se kabupaten bombana,Senin (10/7) diaula kantor bupati,diketahui dari 121 desa hanya dua desa yang sudah melaporkan perdes PAD desa yakni desa Tapuhaka dan Lampeantani untuk dievaluasi. Kemampuan sumber daya manusia yang ada di desa dan tidak adanya niatan pemdes serta masalah anggaran,dianulir merupakan salah satu faktor tidak adanya regulasi itu. Sehingga ini berpengaruh pada citra pemdes itu sendiri yang tercermin dari pungutan PAD dan bagaimana alokasi keuangan pemdes dalam membiayai kegiatan untuk mensejahterakan masyarakat. "Sejak tahun 2015 belum ada perdes itu dan kami sudah sering melayangkan surat kepada pemdes untuk membuat perdes,sebab banyak potensi kegiatan ekonomi di desa yang dapat dikenakan pajak atau retrebusi,"ungkap Kalvarios zamrut kepala bagian Hukum dan Organisasi sekretariat daerah kabupaten Bombana. Kata Rios sapaan akrabnya menghimbau agat pemerintah desa dapat berkreatif memanfaatkan pendamping desa sebagai fasilitator dalam perumusan peraturan desa itu,selanjutnya dievaluasi di pemerintah daerah yang pada akhirnya menjadi payung hukun pemdes untuk melaksanakan kegiatan. (k2/hen)
  • Bagikan

Exit mobile version