Dua Hal Dalam RUU Pemilu Ini Rawan Diperkarakan ke MK

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Jakarta--Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy mengatakan, ada dua hal dalam penyusunan RUU Pemilu yang rawan diperkarakan ke Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya. Yaitu terkait presidential threshold (PT) jika sampai menetapkan angka ambang batas. Serta kebijakan yang mengharuskan partai baru mengikuti verifikasi faktual, sementara partai yang sebelumnya lolos ke Senayan tidak perlu. "Semua pasal kan terbuka di-judicial review, tapi berdasarkan perhitungan kami paling tidak ada dua pasal yang rawan," ujar Lukman di Jakarta, Senin (10/7). Menurut Lukman, PT rawan diperkarakan karena sebagian kalangan menilai menyalahi konstitusi. Sementara keharusan verifikasi faktual hanya bagi partai baru, karena sebagian kalangan merasa ada ketidakadilan. "Saya kira itu merupakan pilihan politik kalau memang kesepakatannya tetap memakai dua isu itu walaupun sudah diingatkan rawan di-judicial review," ucap Lukman. Saat ditanya antisipasi menghadapi kemungkinan adanya judicial review, Lukman belum memberi penjelasan secara rinci. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini hanya menyatakan sebaiknya dilakukan pada masa waktu tertentu. "Dalam UU Pemilu ini kan ada batas waktu. Jadi ketika undang-undang ditetapkan, maka dalam batas waktu tertentu masyarakat silakan mengajukan judicial review, supaya tidak mengganggu tahapan," pungkas Lukman.(gir/jpnn)
  • Bagikan

Exit mobile version