Independensi KPU Tak Lagi Tersandera

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Jakarta--Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengucap syukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review yang ia ajukan bersama sejumlah Komisioner KPU periode 2012-2017 lainnya pada Oktober 2016 lalu. Pasalnya, keharusan penyelenggara melaksanakan hasil konsultasi dengan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf a UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, membuat independensi penyelenggara selama ini tersandera dalam menyusun Paraturan KPU dan pedoman teknis pelaksanaan kepemiluan. "Permohonan kami sudah dikabulkan dan hasil konsultasi (KPU dengan DPR,red) tidak lagi mengikat. Kami bersyukur, kami senang. Kelihatan kan dari senyumnya," ujar Hadar. Hadar mengakui putusan MK hanya sebagian. Artinya, penyelenggara tetap perlu berkonsultasi dengan DPR terlebih dahulu sebelum menyusun PKPU dan pedoman teknis. Hanya saja kini KPU dapat menyatakan ketidaksetujuan, jika usulan yang disampaikan DPR tidak sesuai dengan aturan yang ada. "Jadi KPU susun saja dalam pleno, kalau memang tidak sama seperti yang diusulkan oleh DPR maupun pemerintah, ya tidak apa-apa. Dengan demikian kemandirian itu betul-betul bisa tercipta. Baik itu dalam membuat kebijakan maupun dalam mengambil keputusan," ucapnya. Hadar kemudian mengusulkan pada KPU untuk segera memformulasikan bentuk konsultasi dengan DPR, dengan adanya putusan MK tersebut. "Tentu KPU tidak bisa menolak kalau diundang untuk rapat konsultasi atau koordinasi oleh DPR. Tapi sekali lagi, dalam putusan MK ini disebut putusan konsultasi tidak mengikat. Dengan demikian KPU betul-betul bisa menjaga kemandirian," kata Hadar. Sebelumnya, MK membatalkan ketentuan yang mengharuskan KPU melaksanakan seluruh hasil konsultasi dengan DPR dalam penyusunan PKPU dan pedoman teknis kepemiluan, dalam pembacaan sidang putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/7).(gir/jpnn)
  • Bagikan

Exit mobile version