Tiga Raperda Usul Inisiatif DPRD Diajukan dalam Sidang Paripurna
KOLAKA POS, KOLAKA -- Tiga Rancangan peraturan daerah diajukan oleh DPRD Kolaka atas usul inisiatif DPRD sendiri, diajukan dalam rapat Paripurna DPRD Kolaka yang digelar untuk itu kemarin di aula Gedung DPRD Kolaka pada Kami 13 Juli 2017. Adapun kedua Raperda tersebut yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Nilai Buaya dan Nilai Sejarah serta Pengelolaan Cagar Budaya di Kabupaten Kolaka, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Kepemudaan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administartif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kolaka.
Dalam Rapat itu Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kolaka, Muh. Ajib Madjid dalam pemaparannya pengajuan tiga raperda tersebut berdasarkan masukan dan aspirasi masyarakt serta aturan pemerintah. Terkhusus mengenai Raperda tentang Pelestarian Nilai Buaya dan Nilai Sejarah serta pengelolaan Cagar Budaya di Kabupaten Kolaka bertujuan dapat mewujudakn pelestarian dan pengelolaan nilai-nilai Budaya dan Sejarah di Kabupaten Kolaka yang dapat bermanfaat dan menjadi pembelajaraan.
“Lahirnya raperda tentang Pelestarian Nilai Buaya dan Nilai Sejarah serta pengelolaan Cagar Budaya di Kabupaten Kolaka tidak lepas dari nilai budaya dan nilai sejarah lahirnya Kabupaten Kolaka yang tercermin dari sejarah Kerajaan Mekongga dan diharapkan dapat mewujudakn pelestarian dan pengelolaan nilai-nilai Budaya dan Sejarah di Kabupaten Kolaka yang dapat bermanfaat dan menjadi pembelajaraan,” papar legislator PAN tersebut.
Sementara Raperda tentang Pemberdayaan Kepemudaan, Ajib juga mengatakan bahwa Raperda tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang sangat penting dan strategis yang memang perlu di tindak lanjuti. “Ini berawal dari kebutuhan masyarakat khususnya pemuda, dan memang peran pentingya pemuda sudah diakui negara dalam berbagai aturan perundangan namun hal itu juga perlu ditindak lanjuti di daerah, sehingga usul raperda ini sudah tepat,” terangnya.
Sedangkan untuk raperda Hak Keuangan dan Administartif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kolaka, ketua Balegda berharap bisa dapat terealisasi dengan mempertimbangan aturan yang sudah dikeluarkan.
Atas usul Tiga Raperda itu Bupati Kolaka Ahmad Safei menyampaikan pendapatnya. Dalam pendapatnya yang dibacakan di hadapan anggota DPRD, terkait Raperda Pelestarian Nilai Buaya dan Nilai Sejarah serta Pengelolaan Cagar Budaya di Kabupaten Kolaka, Bupati menyatakan pelestarian Nilai Budaya perlu mendapat perhatian dan motivasi. “Dalam konteks pembangunan, tindakan untuk melestarikan nilai budaya dan sejarah maupun cagar budaya diperlukan adanya perhatian dan motivasi,"papar Bupati.
Sementara mengenai Raperda Pemberdayaan Kepemudaan, Bupati mengatakan dengan diharapakan dengan Raperda itu dapat meningkatkan peran seta pemuda dimana pemuda dituntut untuk kreatif, inovatif dan berintegritas demi kemajuan daerah. Sedangkan Raperda tentang Hak Keuangan dan Administartif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kolaka, Bupati mengatakan agar menunggu hasil konsultasi di Kementrian Dalam Negeri oleh Pemerintah Propinsi Sulawesi Tenggara.
“Sesuai hasil konsultasi, Bahwa untuk sementara proses pembahasan Raperda sebagai tindak lanjut dari Pelaksanaan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, agar menunggu hasil konsultasi di Kementrian Dalam Negeri oleh Pemerintah Propinsi Sulawesi Tenggarra,” papar Ahmad Safei.
Menjawab Pandangan Bupati tersebut, delapan Fraksi yang ada di DPRD Kolaka menyatakan apreseasinya melalui juru bicara fraksi-fraksi yang dibacakan oleh Dr. H. Bakri Mendong. (Cr4/hen)