Disdik Tegaskan PPDB Sudah Sesuai Ketentuan
KOLAKAPOS, Makassar--Puluhan warga yang berunjuk rasa di Kantor Disdik Sulsel, Kamis (13/7), akhirnya bubar dengan berlapang dada. Disdik Sulsel menegaskan, tak bisa mengakomodir desakan mereka.
Mereka mendatangi kantor yang berada di Tamalanrea tersebut dengan tuntutan penambahan kelas akibat adanya siswa yang tidak tertampung di SMA Negeri 21 Makassar. Mereka diterima Sekertaris Disdik Sulsel, Setiawan Aswad, Kabid Pembinaan SMK M. Ruslim, serta beberapa kepala sekolah di Makassar.
Puluhan Orang tua calon siswa baru yang mengaku anaknya tertolak alias tidak lulus di SMA Negeri 21 melakukan dialog dengan suasana kekeluargaan.
Pada kesempatan itu mereka mempertanyakan kenapa anak mereka tidak lulus dan minta keadilan. Mereka mengaku anaknya berdomisili dekat SMA tetapi tidak lulus melalui jalur domisili. “Padahal pintu rumah kami berhadapan dengan pintu sekolah,” kata salah seorang orang tua siswa.
Mereka didampingi Prof Tahir, tokoh masyarakat BTP dan dosen Unhas, pengurus komite, dan sejumlah aktivis.
Mereka menyesalkan adanya pembatasan siswa, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Karena itu mereka meminta kebijakan Disdik untuk adanya penambahan kuota dan mereka siap membantu berpartisipasi.
Awalnya mereka ngotot namun setelah mendapat penjelasan dari Setiawan terutama masalah nilai atau pembobotan dari setiap jarak dalam domisi, mereka akhirnya bisa memaklumi.
Iwan, sapaan akrab Setiawan menegaskan mengenai jalur domisili di mana saat jalur domisili penuh maka mekanisme test Computer Base Test yang ditempuh untuk menentukan siapa di antara peserta yang berhak lolos. “Jadi kalau ada yang tidak lolos tetapi rumahnya dekat, berarti dia kalah bersaing di nilai/bobot,” tegasnya sembari mengulang bahwa Disdik tidak akan mengubah apa-apa karena sudah berjalan sesuai ketentuan.
Disdik juga menolak penawaran komite sekolah yang menawarkan partisipasi penambahan ruang kelas baru agar anak mereka tertampung.
“Sebenarnya sudah ditambah dua kelas dengan tetap mengacu pada ketentuan. Jadi tidak bisa lagi ditambah karena itu sudah melanggar kalau dilakukan,” tambah Iwan. (fajar)