Cabjari Garap Proyek Badan Jalan Burau
KOLAKAPOS, Lutim--Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Luwu Timur mulai menggarap kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peninggian badan jalan dan proteksi Desa Lauwo, Kecamatan Burau.
Proyek dengan anggaran senilai Rp1,3 milyar 2016 ini diduga tidak dikerjakan sesuai rencana pembuatan bangunan atau bestek sehingga kondisi proyek tersebut ambruk.
Kacabjari Wotu, Adri Eddy Pontoh mengatakan, proyek peninggian badan jalan dan proteksi tahun 2016 ini telah dilaporkan oleh masyarakat.
Adri menjelaskan, proyek ini berasal dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Luwu Timur dengan anggaran senilai Rp1,3 milyar.
“Proyek ini masih dalam tahap Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) sehingga pihak – pihak terkait dalam proyek atau kegiatan tersebut akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” kata mantan Plt Kasi Pidsus Kejari Luwu Timur.
Soal dugaan korupsi proyek peninggian badan jalan dan proteksi, tambah Adri E Pontoh, pihaknya juga sudah mengeluarkan Surat Perintah (Sprint) dalam rangka untuk melakukan penyelidikan tertanggal 10 Juli 2017 lalu.
“Sesuai Sprint yang telah dikeluarkan, Senin 10 Juli lalu pihak – pihak terkait akan kita mintai keterangan, Senin (17/7) hari ini soal adanya temuan pada proyek peninggian badan jalan dan proteksi yang ada didusun Ujung Tanah,” ungkap Adri.
Sementara itu, kontraktor pelaksana, Very yang dikonfirmasi awak media melalui via telepon, Minggu (16/7) lalu tidak berhasil. Nomor handphonenya sudah tidak dapat dihubungi. (fajar)