PN Raha Vonis Bebas Darmin, Jaksa Langsung Kasasi

  • Bagikan
KOLAKA POS, Raha -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muna yang notabene selaku Kasi Pidum Kejari Muna, Yosephus Ary Sepdian Doko langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI saat, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raha, Erven Langgeng Kaseh, pada Senin (17/7) memvonis bebas Darmin yang merupakan salah seorang anggota Komisi III DPRD Muna yang didakwa dengan pasal 266 ayat 2 dan Ayat 1 KUHP atas tindakannya yang telah memberikan keterangan palsu pada akta otentik yang Ia buat di kantor Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik (Konsuil) wilayah Sultra cabang Muna jalan La Ode Abdul Kudus Watonea Muna. Setifikat yang Ia buat itu mengatas namakan perusahaannya CV. Jis Elektrik. Dimana, perusahaan itu dia gunakan untuk mengerjakan instalasi listrik pada 37 rumah penduduk di desa Waturempe Kecamatan Tiworo Kabupaten Muna Barat pada 2014 silam. Akibat perbuatan Darmin saat itu, CV. Aulia Pertiwi milik Wa Ode Rien Indah Sari Bolu alias Orin yang sebelumnya mengerjakan instalasi listrik di desa Waturempe mengalami kerugian material sebesar Rp92,5Juta. "Atas putusan tersebut, tentunya selaku kewenangan kami sebagai penuntut umum, kami akan segera melakukan upaya langkah-langkah hukum yaitu kasasi. Karena, tentunya terjadi perbedaan pendapat dan pertimbangan yang sangat mencolok," ucap pria yang akrab disama Bang Ary ini saat dijumpai di Kantor Kejari Muna Selasa pagi (18/7). Lanjut Ary, saat ini pihaknya sedang menyusun memori kasasi agar segera dilimpahkan ke MA. "Sebelumnya kami dari penuntut umum Kejari Muna telah menuntut saudara yang besangkutan dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Kasasi akan kita ajukan secepatnya. Kita menyusun dulu memori kasasinya. Dalam memori nanti, kami akan menguraikan alasan-alasan kasasi sebagaimana yang ditentukan oleh kitap undang-undang hukum pidana," tandasnya. (m1/b/hen)
  • Bagikan

Exit mobile version