Audit Dinas Terkait Jika Tak Sesuai Data–Inspektorat Makassar Akan Verifikasi Fasum Fasos

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Makassar--Inspektorat Makassar saat ini tengah menindaklanjuti temuan sejumlah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang masih dikuasai oleh beberapa perusahaan pengembang di Kota Makassar. Dari data yang ada, Inspektorat tinggal melakukan pemetaan kondisi dan letak fasum fasos pada beberapa titik milik pengembang. Kepala Inspektorat Makassar, Zainal Ibrahim, menyatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap sejumlah fasum fasos yang belum diserahkan pengembang, bahkan sejak 30 tahun silam. Kondisi sejumlah fasum fasos yang belum diserahkan tersebut berbeda-beda. Ada fasum yang sudah tidak ada pengembangnya, ada juga pengembangnya masih ada tapi tidak berjalan. Ada pula yang masih sementara diproses penyerahannya. "Kami sudah verifikasi semua di Inspektorat, dan sudah dapat titik-titiknya," ungkap Zainal diberitakan Rakyat Sulsel, Jumat (21/7). Zainal Ibrahim menyampaikan, jika secara teknis keberadaan fasum fasos tersebut merupakan tugas dari Dinas Penataan Ruang serta Dinas Perumahan untuk mengejar para pengembang yang tidak menyerahkan fasum fasosnya, atau pihak-pihak yang menguasai fasum fasos tersebut. Sedangkan, kewenangan Inspektorat hanya sebatas mengaudit data fasum fasos yang dimiliki oleh Dinas Penataan Ruang dan Dinas Perumahan, apakah data tersebut sudah sesuai dengan data site plan yang dikeluarkan oleh dinas. "Jika ada perbedaan, akan direkomendasikan untuk dilakukan perbaikan," ujarnya. Sementara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, dalam rangka menyerahkan sejumlah berkas perihal fasum fasos yang dianggap bermasalah. "Kami ingin menyampaikan ke Pak Kajari bahwa kewenangan Pansus Fasum Fasos terbatas, sehingga kedatangan kami untuk meminta bantuan dan bekerjasama dalam mengembalikan aset negara," ujar Ketua Pansus Fasum Fasos DPRD Makassar, Wahab Tahir. Wahab Tahir menjelaskan, kewenangan terbatas yang dimaksud adalah hanya sebatas memberikan rekomendasi, sementara Pansus tidak memiliki kewenangan penyidikan dan penyelidikan terkait fasum fasos yang dikuasai oleh pihak ketiga. Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Makassar, Dicky R Rahardjo, menyambut baik niat maksud Pansus fasum fasos itu, dan berjanji akan membantu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. "Kami berterima kasih karena Pansus memberikan kepercayaan ke Kejari Makassar dalam menyelesaikan masalah fasum fasos itu. Nanti kita akan membentuk tim gabungan, seluruh pihak terkait akan dilibatkan untuk memudahkan penyelesaiannya," jelas Dicky. (fajar)
  • Bagikan