Tambahan Tunjangan DPRD Konsel , Menunggu Regulasi Permendagri
KOLAKAPOS, Andoolo--Tambahan Tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan (Konsel), berdasarkan PP no 18 tahun 2017, tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD. Masih menunggu regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konsel Marwiyah Tombili pada saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (25/7)
"Mau tidak mau, tambahan tunjangan anggota DPRD Konsel, kita harus akomodir karena sudah ada PP no 18 tahun 2017, akan tetapi saat ini belum ada pembahasan antara pihak badan anggaran dan TAPD tentang jumlah nominal tambahan tunjangan anggota dewan karena masih menunggu regulasi dalam bentuk Permendagri," jelasnya.
Lanjutnya, regulasi Permendagri sangat penting, sebagai dasar atau acuan dalam menentukan besaran tambahan tunjangan anggota DPRD konsel, pada saat pembahasan antara badan anggaran dan TAPD.
"Agar pembahasan tidak berulang-ulang, lebih baik kita tunggu permendagri setelah itu kita pelajari. Kemudian disesuaikan kemampuan keuangan daerah, barulah kita bahas bersama badan anggaran dan TAPD untuk bisa diakomodir," terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, Permendagri merupakan dasar dari pada dibuatnya, Peraturan Bupati (Perbup) dalam menentukan besaran tunjangan. Yang nantinya akan diterima oleh para politikus tersebut.
"Permendagri turunannya adalah Perbup, dan Perbup inilah nantinya yang akan menjadi dasar terkait berapa besaran tunjangan yang akan diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD," paparnya.
Mantan Kepala Bappeda Konsel ini menambahkan, berdasarkan hasil konsultasi dipemerintah pusat, Permendagri akan turun dalam akhir bulan tujuh. Sehingga pihaknya menghimbau demi kepentingan bersama dan kemajuan Konsel, untuk bersama-sama menunggu regulasi tersebut.
"Kita tidak bisa mengklaim sekian puluh juta kenaikannya, karena harus melihat kemampuan keuangan daerah dulu. Itulah pentingnya Permendagri,"tutupnya. K5/b/hen