Angka Perceraian di Konsel Meningkat

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Andoolo--Tingginya tingkat perceraian di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), rupanya masih dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan didominasi kaum istri yang melakukan gugatan cerai kepada suami. Wakil Ketua Pengadilan Agama Konsel, Muhamad Arif didampingi Sekretaris Pengadilan Agama Alam mengatakan, bahwa gugatan cerai di Konsel lebih banyak diajukan oleh pihak istri, terhadap suaminya. Dengan alasan suami meninggalkan kewajibannya yakni memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. “Setiap tahunnya perkara perceraian terus meningkat, yang disebabkan oleh berbagai faktor sebagaimana yang diputuskan Pengadilan Agama Konsel,” jelasnya. Selain itu kata Arif, faktor lain yang juga menyebabkan tingginya perceraian disebabkan, banyaknya suami yang meninggalkan istri sehingga kewajiban sebagai Kepala Keluarga (KK), tidak lagi ditunaikan. "Timbul lah cekcok, ditambah lagi faktor ekonomi hingga menyebabkan ketidak harmonisan lagi. Hal itu pula yang menyebabkan gugatan cerai lebih dominan istri," terangnya. Berdasarkan data Pengadilan Agama Konsel, setiap tahun kasus perceraian mengalami peningkatan. Dimana pada tahun 2016 sebanyak 219 perkara dan 199 sudah putus, sedangkan tahun 2017 mengalami peningkatan sekitar 3 persen lebih. "Setiap tahunnya, penyebab perceraian tertinggi, masih dipicu oleh faktor kurangnya tanggung jawab suami. Adanya gangguan pihak ketiga juga menjadi penyebab, dengan melakukan perselingkuhan melalui telepon seluler, media sosial dan lain sebagainya," ungkapnya. Arif, menambahkan pihaknya berharap dalam membina rumah tangga tidak ada di bangku sekolah. Melainkan kelanggengan rumah tangga harus dengan komunikasi yang baik dan tetap pada jalur yang sudah ditentukan oleh agama. “Pengadilan Agama senantiasa terus berupaya meminta pasangan suami istri untuk menata kembali keharmonisan rumah tangganya. Namun pada umumnya rata-rata pasangan yang sudah mengajukan gugat dan tercatat, tetap saja ingin bercerai,” imbuhnya. (k5/b)
  • Bagikan

Exit mobile version