Ketagihan Karaoke, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 80 Juta

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Surabaya--Karaoke bisa membuat orang lupa diri. Contohnya adalah Candra Jaya, 42, warga Jalan Jajar Tunggal Jogoloyo Nomor 3 atau kos di Jalan Raden Saleh Surabaya nekat menggelapkan uang perusahaan PT Catur Aditya Sentosa sebesar Rp 80 juta. Hanya gara-gara karaoke. Sebetulnya peristiwa ini sudah terjadi tahun 2016 lalu. Itu baru awal. Di bulan Maret 2016, Candra Jaya diminta menagih kepada customer yang belum melunasi pembayaran uang pembelian bahan bangunan. Tersangka membawa nota tagihan sebanyak 51 lembar. Namun setelah beberapa hari, tersangka tak pernah masuk ke kantor yang beralamat di Jalan Raya Menganti Babatan, Lebih parah lagi, tersangka tidak menyetor uang tagihan pelanggan ke kantor. Mendapati hal itu Linda Sutiowati, 50, pimpinan perusahaan distribusi bahan bangunan yang tinggal di Jalan Penjaringan YKP Rungkut, melaporkan tersangka ke Polsek Wiyung. “Menindaklanjuti laporan itu kami lakukan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri keluar kota. Kami menangkapnya baru awal Juli kemarin di rumahnya setelah kabur selama satu tahun lebih,” kata Kapolsek Wiyung, Kompol Muhammad Rasyad, Selasa (25/7). Lebih lanjut Rasyad manyatakan bahwa tugas yang diemban tersangka bertanggung jawab mencari order barang dan melakukan penagihan terhadap customer. Selain itu, menyetorkan uang tagihan ke perusahaan. Sementara itu, tersangka nekat menggelapkan karena tergoda saat memegang uang banyak dan ketagihan karaoke. "Saya tergoda, karena pegang uang banyak dan ketagihan karaoke. Pertama saya mendapat uang tagihan dari pelanggan Rp 30 juta. Namun hanya setengahnya saya setor, sedangkan sisanya saya ambil untuk karapke," kata Candra saat ditemui Radar Surabaya. Uang senilai Rp 15 juta pertama yang digelapkan untuk senang-senang ke karaoke serta minum dan foya-foya. “Bertahap mas. Pertama Rp 15 juta, kemudian ketagihan terus menerus. Dan sisa uang saya kasih ke keluarga," ujarnya. (jpnn)
  • Bagikan

Exit mobile version