Suami Istri Pengedar Sabu Ditangkap Depan Warkop

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Makassar--Tim Satuan Narkoba Polda Sulsel yang dipimpin AKBP Muhammad Taufik dari Unit Subdit 3, didampingi AKP Zaki Sungkar berhasil mengamankan tiga orang pengendar sabu. Mereka diciduk saat berada di parkiran sebuah warung kopi di Jalan Toddopuli 1. Polisi melakukan penyamaran untuk mengungkap kasus ini. Sebelumnya, petugas menerima informasi dari warga jika ada sepasang suami istri kerap melakukan transaksi narkoba di warkop Jalan Toddopuli Raya. Pasangan suami istri tersebut diketahui sebagai warga Jalan Batua Raya 5. Salah seorang polisi kemudian menghubungi Sridamayanti (39), terduga pelaku pengedar sabu. Dari hasil komunikasi itu, Sridamayanti kemudian mengarahkan calon pembelinya untuk menunggunya di depan warkop. Usai menghubungi ibu rumah tangga tersebut, aparat lalu memblokade lokasi di Jalan Toddopuli. Hal itu dilakukan agar buruan mereka tak meloloskan diri. Tak lama datangkan perempuan itu dengan mengendarai sepeda motor. Ia didampingi dua orang pria dan langsung memarkir kendaraannya di depan warkop. Tak butuh waktu lama, petugas memastikan jika merekalah yang sedang berdiri di parkiran warkop tersebut. Namun, salah seorang pelaku, Muhammad Nur yang mengetahui ada petugas di lokasi tempatnya berdiri, kemudian berpura-pura merasa nyeri di perut. Meski begitu, polisi langsung menyergap ketiganya lalu melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 50 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam tas Sridamayanti yang disimpan dalam bungkus rokok. Pengunjung warkop pun terkejut saat mereka melihat tiga orang itu dibekuk petugas. Mereka yang diamankan adalah Sridamayanti, Muhammad Nur (52) dan Abdul Rahim (38). Nama terakhir merupakan warga Jalan Satando, Kecamatan Wajo. Direktur Direktorat Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Eka Yudha Satriawan didampingi Unit Subdit 3, AKBP Muhammad Taufik, ketiga tersangka kasus narkoba ini diamankan pada Sabtu malam (22/7) pukul 21.00 Wita. ”Dua dari tiga yang diamankan itu merupakan pasangan suami istri, yakni Muhammad Nur dan Damayanti. Ketiganya diringkus saat anggota kami melakukan penyamaran, kemudian janjian bertemu di depan warkop Jalan Toddopuli,” jelas Eka Yudha, kemarin. Menurut perwira tiga bunga melati di pundaknya itu, mengaku menerima informasi dari masyarakat jika ketiganya kerap melakukan transaksi narkoba. Selain mengamankan barang haram milik pasutri bersama rekanya itu, tim Satnarkoba juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Yakni satu HP merek Huawei warna putih. Satu unit HP merk Nokia warna hitam. Satu unit HP merk Nokia warna biru. Satu unit HP merk Samsung warna hitam. (bkm/jpnn)
  • Bagikan

Exit mobile version