Dipancing Keluar, Pengedar Sabu Ditangkap di SPBU
![](https://kolakaposnews.fajar.co.id/wp-content/uploads/2017/07/sabu.jpeg)
KOLAKAPOS, Mojosari--Hari-hari Hamid, 37, warga Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, harus mendekam di balik sel tahanan Polres Mojokerto. Dia tertangkap basah saat mengedarkan sabu-sabu (SS) di SPBU Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Rabu (26/7).
Hasil penggeledaan satu paket SS kemasan klip siap edar diamankan dari tangannya. Kasubbaghumas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, penangkapan berawal dari penyelidikan selama satu minggu ini. Setelah sebelumnya, nama pelaku disebut-sebut terlibat peredaran barang haram di wilayah hukum Polres Mojokerto. ’’Selain di Mojokerto, dia juga pengedar antar-wilayah, seperti di Pasuruan,’’ katanya, Rabu (27/7).
Baru, sekitar pukul 16.30 pelaku berhasil dipancing keluar dan dilanjutkan penangkapan di SPBU Sedati, Kecmatan Ngoro. ’’Saat itu, dia sedang menunggu pelanggan,’’ ujarnya. Dari tangannya didapati satu paket SS seberat 0,34 gram dan handphone (HP). ’’Satu identitas pelaku dari mana SS didapat tersangka sudah kami kantongi. Sekarang dalam pengejaran,’’ tandasnya. (jpnn)