Imigrasi Tangkap Tiga WNA Asal Cina

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Makassar--Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Provinsi Sulsel melalui Divisi Imigrasi menemukan keberadaan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal cina yang telah menetap lebih dari setahun tanpa izin di Kota Makassar. Ketiga WNA itu masing-masing bernama Yu Wei Go (Suami), Xing Yi Ping (Istri) dan Xing Ze Xin (anak). Pihak imigrasi bisa mengetahui keberadaan tiga WNA tersebut, setelah mendapat informasi dari masyarakat, setelah itu, tim pengawas dan pelapor bernama Nanggong mendatangi toko Amanda yang menjual alat-alat rumah tangga di Jalan Veteran Utara. Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Sulsel, Ramli HS mengatakan, setelah melakukan penyelidikan WNA tersebut memang mempunyai ijin tinggal resmi yaitu ijin tinggal terbatas yang diterbitkan oleh kantor imigrasi Jakarta Utara sebagai direktur keuangan dimana izin tinggal sejak 2016 dan habis masa aktif sampai 22 september 2017. Namun, sesuai dengan izin menggunakan tenaga kerja asing yang dimiliki oleh yang bersangkutan bahwa keberadaannya mereka di Indonesia di sponsori oleh Perusahaan. "Dimana dia dipekerjakan sebagai direktur keuangan, lokasi pekerjaan di wilayah Jakarta. Namun kelihatannya yang bersangkutan melakukan kegiatan dengan membuka toko dengan menyewa satu ruko yang terletak dijalan Weteran Utara," ujar Ramli HS, Kamis (27/7). Dia menjelaskan, aktivitas yang bersangkutan selama di Makassar, yaitu dengan melakukan kegiatan bisnis dengan menjual alat-alat rumah tangga yang sebagian besar diduga berasal dari Cina. Kegiatannya ini tentunya sudah melakukan pelanggaran. "Pada Pemeriksaan mereka menunjukkan surat izin tinggal sementara tapi hanya di jakarta, ketika diminta surat ijin di Makassar ternyata tidak ada," ungkap Ramli HS Jadi, Lanjut Ramli HS, berdasarkan kasus ini jadi yang bersangkutan melanggar pasal 71 dan mereka melakukan kegiatan di Makassar tidak melapor dimana dalam Pasal 71 berbunyi selain WNA itu harus memperlihatkan dokumen perjalanannya mereka juga harus melaporkan tentang perubahan statusnya. Perubahan status yang dimaksud adalah status kewarganegaraan dan perubahan alamat. "Tidak tutup kemungkinan masih ada WNA lain tinggal di Makassar tanpa izin, olehnya iya masih menyelidiki," kata Ramli HS Selain itu kata Ramli HS menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan warga negara asing tang tidak memiliki izin untuk segera di lapor ke pihak imigrasi. Ketiga WNA tersebut telah melanggar pasal 71 a dan pasal 116 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dimana ancaman hukuman minimal 3 tahun dan denda minimal Rp 25 juta. (fajar)
  • Bagikan

Exit mobile version