Rugikan Negara Rp 60 Juta, Kades Ditahan

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Ngawi--Diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi melakukan penahanan terhadap Suwardi, Kepala Desa Gembol, Kecamatan Karanganyar, Ngawi. Pria 52 tahun itu diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2016. Tim penyidik kejaksaan setempat menduga Suwardi merugikan keuangan negara senilai Rp 60 juta. ‘’Penahanan sudah kami lakukan sejak pertengahan Juni,’’ ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngawi Bahrudin. Dia mengatakan, penahanan terhadap tersangka setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti kuat. Status saksi Suwardi pun berubah menjadi tersangka hari Selasa (13/7) lalu setelah sempat menjalani pemeriksaan sejak 15.00 hingga 17.00 Wib. Kasi Pidsus Kejari Ngawi Wisnu Pratistha mengungkapkan, hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, kerugian negara disebabkan adanya kegiatan yang tidak direalisasikan. Padahal anggaran untuk program tersebut sudah dicairkan. Namun pihaknya masih akan terus mendalami kasus tersebut. ‘’Proses pencairan tidak sesuai prosedur yang harusnya dijalankan,’’ jelasnya. Suwardi pun dijerat dengan UU RI nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan tambah dengan UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor pasal 2 ayat (1). Serta pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1). (jpnn)
  • Bagikan

Exit mobile version