Usut TPPU Rp34 M, Kejati Periksa Pegawai Disdik
KOLAKAPOS, Makassar--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terus melakukan pendalaman kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp34 miliar di Dinas Pendidikan Gowa. Seorang pegawai dari Disdik bernama Dewi Rahmawati menjalani pemeriksaan penyidik kejati, Rabu (26/7).
”Dalam kapasitasnya sebagai saksi ia diperiksa, karena dianggap mengetahui kasus tersebut. Keterangan dari saksi-saksi akan terus digali,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin, Rabu (26/7).
Dalam kasus ini, penyidik kejati telah menetapkan dua orang tersangka. Masing-masing mantan Kepala Disdik Gowa Idris Faisal Kadir, dan bendahara Disdik Rusdi Karim. Namun, pada perjalanan pengusutan kasus ini, salah seorang tersangka meninggal dunia, yakni Idris Faisal Kadir.
Salahuddin menjelaskan, kasus ini mulai disidik oleh kejaksaan sejak adanya temuan dari tim Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel yang mencurigai adanya tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Ia menambahkan, awalnya tim membidik kepala Disdik Gowa Idris Faisal Kadir. Kemudian target berkembang, hingga ditemukan adanya dugaan keterlibatan Rusdi dalam kasus ini.
“Rusdi yang pernah menjabat sebagai bendahara Dinas Pendidikan diduga telah menyalahgunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi. Diduga pula ia melakukan pencucian uang terhadap anggaran pendidikan untuk kurun waktu tahun 2010-2015 sebesar Rp 34 miliar,” jelasnya. (fajar)