Karo Pemerintahan Tantang Bupati Buteng Tunjukkan Izin Mendagri

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Perseteruan antara bupati Buteng, Samahuddin, dengan Karo Pemerintahan Sultra, Ali Akbar, berbuntut panjang. "Coba tanya dia (bupati Buteng, red), adakah pernah perintah Menteri untuk menurunkan jabatan orang? Dari kepala bagian menjadi Kasubag. Adakah perintah Menteri (Mendagri, red) seperti itu? Kalau tidak ada berarti dia yang gila," terangnya, Senin (31/7). Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Samahuddi dengan menonjob 37 jabatan eselon II dan III, sama sekali tidak sesuai mekanisme dan melanggar peraturan perundang-undangan. Jika benar Samahuddin telah melantik sesuai mekanisme, Ali Akbar menantang agar segera memperlihatkan bukti tertulisnya kepada publik. "Kalau memang ada izin Menteri harus dimuat di dalam koran, jangan dia katakan saya orang gila. Misalnya, pak Karo Pemerintahan ini surat Menteri nomor sekian dan tanggal sekian. Begitu seharusnya modelnya kalau kepala daerah yang bagus, kalau memahami aturan seperti itu," paparnya. Namun menurut Ali Akbar, selama dirinya menjabat sebagai Karo Pemerintahan Sultra, belum pernah sama sekali Menteri mengeluarkan izin untuk menonjobkan pegawai dengan menurunkan jabatannya. "Kemudian kalau ada izin Menteri, tunjukkan mana sementara itu harus siapa-siapa yang dilantik tidak ada izin Menteri untuk kasih nonjob orang diturunkan jabatan," terangnya. Selain itu, Ali Akbar juga membantah tuduhan Samahuddin yang menyatakan bahwa pelantikan beberapa waktu lalu hanya mengembalikan jabatan pegawai, yang pada saat Ali Akbar menjabat Pj Bupati dilantik tanpa sesuai mekanisme. "Tanya itu, saya lelang ada hasil fit tesnya, yang asesmen dosen di UHO. Sembilan jabatan itu saya lelang sesuai mekanisme, dan pesertanya itu mendaftar, kemudian dites. Selain itu yang lain tinggal dilantik saja, yang menduduki jabatan eselon II dan III itu saya lelang," terangnya. Ditambahkan, dirinya juga telah menerima laporan terkait apa yang dilakukan oleh Bupati Buteng tersebut. "Sudah ada yang keberatan tinggal kita tunggu rekomendasi dari pimpinan, untuk kita tindaklanjuti kita akan tegur sesuai aturan undang-undang," tandasnya. (k1/b)
  • Bagikan

Exit mobile version