Pilkada di Tiga Daerah Terancam Ditunda
KOLAKAPOS, Palangka Raya--Pelaksanaan pilkada serentak 2018 tiga kabupaten/kota di Kalteng terancam ditunda. Pasalnya, dua kabupaten dan satu kota itu belum menganggarkan sama sekali dana operasional pengawasan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng Theopillus Y Anggen menyebutkan, pihaknya telah beberapa kali berkomunikasi dengan Pemkab maupun Pemko agar menyiapkan anggaran Pilkada, khususnya untuk pengawasan. Tanpa pengawasan, Pilkada tidak bisa dilaksanakan.
“Namun hingga kini masih ada beberapa kabupaten yang kurang merespon dengan baik, bahkan ada yang belum melakukan pembahasan dan penyediaan anggaran untuk pengawasan masih nol,” katanya, seperti diberitakan Kalteng Pos (Jawa Pos Group).
Menurutnya, hal tersebut sangat memprihatikan lantaran Pilkada dianggap tidak prioritas oleh Pemkab/Pemko. Padahal, Panwaslu ditegaskannya merupakan Penyelenggara Pemilu.
“Bawaslu Kalteng sudah berkirim surat tentang permintaan dianggarkannya dana pengawasan kepada kabupaten/kota. Ini karena Panwaslu kabupaten/kota dalam posisi demisioner, sehingga Bawaslu Kalteng yang mengusulkan rencana Kebutuhan Belanja (RKB) untuk anggaran pengawasan. Dan ini sudah sesuai aturan yang ada. Jadi Tidak benar kalau Bawaslu belum mengusulkan anggaran,” ungkapnya.
Dari 11 kabupaten/kota ada beberapa kabupaten yang memang telah dilakukan pembahasan dan dananya juga telah tersedia.
Ada kabupaten yang belum dilakukan pembahasan namun dananya sudah disiapkan. Tetapi ada juga kabupaten yang belum melakukan pembahasan dan dananya juga belum jelas.
“Yang belum ada kejelasan Kabupaten Kapuas, Kota Palangka Raya, Pulang Pisau, dan Sukamara. Tapi untuk Kapuas sudah ada komunikasi lisan dan tinggal dilakukan pembahasan. Nah tiga kabupaten ini yang belum ada bayangan anggarannya sama sekali,” ucap Theopillus.
Bawaslu Kalteng akan mendesak pemkab/pemko agar segera menganggarkan dana operasional pengawasan bagi Panwaslu di 11 kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada serentak.
“Ya, kita minta sebelum Panwaslu kabupaten kota dilantik agar pemkab/pemko dapat mengajak kami melakukan pembahasan dengan TAPD. Kita akan terus menagih dan mengingatkan,” katanya.
Panwaslu kabupaten/kota dijadwalkan akan dilantik sekitar 18-21 Agustus 2017. Pihak Bawaslu menegaskan mempertimbangkan untuk tidak melantik Panwaslu di kabupaten/kota yang anggaran pengawasannya belum jelas.
“Jika sampai pertengahan Agustus 2017 belum ada kejelasan anggarannya, pelantikan Panwaslu di kabupaten/kota bisa ditunda. Dan kita akan merekomendasikan ke pemerintah pusat agar Pilkada di kabupaten tersebut juga ditunda, karena belum siap,” katanya. (jpnn)