DPRD Konsel Gencar Sosialisasi Perda

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Andoolo--Setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), No. 3 tentang penertiban hewan ternak tahun 2016 dan Perda No. 9 tahun 2016 tentang Pemberantasan Buta Baca Tulis Huruf Al Qur'an Bagi Umat Islam, ketua beserta Anggota DPRD Kabupaten Konsel, rutin melakukan sosialisasi di wilayah itu. Dimana kegiatan tersebut dilakukan sejak tanggal 25 Juli sampai 2 Agustus 2017. Tak hanya Anggota DPRD, sosialisasi ini juga dilakukan bersama dengan Asisten I bidang pemerintah Konsel dan Instansi terkait, yakni Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kesra, Kementrian Agama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Biro Hukum. Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan oleh anggota DPRD di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing, yakni dapil I mencakup Kecamatan Laelembuu, Tinanggea, Andoolo, Buke, dan Andoolo Barat. "Dapil II mencakup Ranomeeto, Ranomeeto Barat, Sabulakoa, Landono, Angata, Mowila, Basala, dan Benua. Hingga Dapil III dan IV," papar Irham. Dari sosialisasi tersebut, masyarakat mengharapkan agar Perda ini dapat segera dijalankan khususnya Perda No. 3, mengingat banyaknya hewan ternak yang berkeliaran ditempat umum, dan dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain. "Selain itu masyarakat juga, memberikan masukan kepada Anggota DPRD dan Pemda Konsel agar, mengatur juga tentang penertiban unggas," jelasnya. Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Konsel Nadira mengatakan, tak hanya masukan, masyarakat juga mempertanyakan beberapa Pasal dan Ayat yang masih kurang jelas pada kedua Perda tersebut. "Salah satunya adalah pasal yang mengatur tentang sanksi, yang di anggap terlalu berat bagi masyarakat untuk menjalankannya," ungkap Nadira Anggota DPRD dan Pemda menghimbau agar masyarakat, mengerti atas hak dan kewajiban masyarakat dalam perda tersebut. Sehingga kedua Perda ini dapat berjalan, sesuai dengan apa yang diharapkan. Mengenai pasal serta ayat yang belum jelas atau di anggap masih kurang, pada kedua Perda tersebut, maka akan disempurnakan pada Peraturan Bupati (Perbup). (k5/b)
  • Bagikan

Exit mobile version