Lelang Eselon II Diduga Menyalahi Aturan
KOLAKAPOS, Rumbia--Pemerintah kabupaten Bombana,Rabu (2/8),telah melaksanakan Lelang jabatan Eselon II (dua) untuk mengisi tujuh Jabatan Tinggi Pratama (JTP) yang masih kosong,namun demikian sebagian pihak menduga lelang jabatan tersebut menyalahi aturan.
Salah satu pihak yang menyoroti hal tersebut,Rabu (2/8) Rumianto anggota DPRD Bombana Politisi partai Demokrat,ia mengatakan tidak adanya payung hukum berupa rekomendasi dari pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjadi alasan tidak boleh ada lelang jabatan.
Menurutnya bila ini dipaksakan tanpa ada rekomendasi KASN tentu sudah terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam perundang-undangan bahkan peraturan pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Tentu ini pula akan berimbas pada tidak terprosesnya kenaikan pangkat,pembuatan indeks merit (ISM) dan audit BPK.
Mengenai hal tersebut Bupati Bombana terpilih periode 2017-2022 H.Tafdil angkat bicara menurutnya lelang jabatan yang dilakukan pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Pj bupati Bombana Sitti Saleha merupakan hak dan kewenangannya tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun selama masih dalam mekanisme dan aturan yang berlaku.
Sebab lelang jabatan itu bertujuan untuk mendapatkan ASN yang memiliki integritas yang dapat membantu jalannya roda pemerintahan kepala daerah .
Kalau memang lelang jabatan eselon dua tidak memiliki rekomendasi dirinya menyarankan lelang jabatan tidak perlu terburu-buru." Lebih elok tunggu bupati definitif untuk dievaluasi menduduki jabatan eselon dua kalau sesuai dengan aturan berdasarkan petunjuk kemendagri dan KASN maka akan dilelang jabatan itu dan menempatkan ASN yang sesuai dengan bidangnya masing-masing,"Ujar Tafdil saat di hubungi lewat via telp. (k6/b/hen)