Walhi Desak Pemerintah Percepat Perda RZWP3K

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Makassar--Walhi Sulsel mendesak pemerintah untuk mempercepat penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Jika Perda RZWP3K pada masing-masing provinsi ditetapkan, maka konflik di 34 wilayah pesisir segera teratasi. Direktur Eksekutif Walhi Sulsel, Aswar Exwar, mengatakan, penyusunan RZWP3K merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah. RZWP3K merupakan arahan pemanfaatan ruang yang diselaraskan dan diserasikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan kabupaten atau kota. “Pemerintah berusaha menunjukkan keseriusan untuk memperluas kawasan lindung tetapi juga membuka ruang yang sebesar-besarnya untuk proyek-proyek strategis nasional yang juga mengintervensi wilayah pesisir dan perairan, termasuk pulau-pulau kecil,” ujar Aswar, saat melakukan workshop di Hotel Horizon, Rabu (2/8). Penekanan untuk memperketat peraturan zonasi juga dilakukan, namun hanya pada wilayah-wilayah konservasi, termasuk di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sebuah manuver perubahan kebijakan, juga telah dilakukan oleh Presiden Jokowi dengan melakukan perubahan pada Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan proyek strategi nasional. “Untuk menilai apakah Perda RZWP3K tersebut sejalan dengan perlindungan terhadap nelayan tradisional, masyarakat adat pesisir dan pulau-pulau kecil, dan lingkungan hidup, telah ada berbagai kebijakan yang dapat menjadi alat untuk menganalisis rancangan perda RZWP3K tersebut,” terangnya. Walhi menuntut, perlu adanya kejelasan kelembagaan hingga ke tingkat daerah yang berwenang, dan memiliki mekanisme adopsi dan verifikasi terhadap status dan fungsi wilayah kelola masyarakat (adat, tradisional dan lokal) di pesisir dan pulau-pulau kecil. Pemerintah harus mendorong dan menjadikan wilayah kelola masyarakat termasuk perencanaan partisipatif dari masyarakat, sebagai salah satu rujukan penetapan Perda RZWP3K. (fajar)
  • Bagikan

Exit mobile version