Diiming-imingi Naik Umroh Gratis, Warga Mowewe Ditipu Rp94 Juta

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Tirawuta--Warga desa Lapangisi, kecamatan Mowewe, Koltim, Hj Rosnani, melaporkan Sri Sumarni (47) ke Polsek Rate-rate atas dugaan penipuan yang dilakukannya. Bahkan Sri Sumarni, yang merupakan warga Tinanggea, Konsel, saat ini telah ditahan di Polsek Rate-rate guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Anggota Polsek Rate-rate, Iptu Joni Tarukallo memaparkan kronologis dugaan penipuan, dimana awal kejadian Januari 2017 Rosnani bertemu Sri Sumarni, lalu Sri Sumarni mengajak Rosnani untuk bergabung menjadi anggota yang sedang dilalankannya. Setelah itu, Sri Sumarni mengajak Rosnani bertemu di Penginapan yang berada di kelurahan Tirawuta, dengan pertemuan korban dan pelaku terjadilah pembicaraan, dimana pelaku mengiming-imingkan kepada korban bahwa korban akan diuruskan berangkat umroh sekeluarga secara gratis, korban yang merasa yakin dan percaya merasa gembira. Beberapa hari berikutnya, pelaku mendatangi korban dengan tujuan untuk meminjam uang sama korban, adapun uang yang dipinjamkannya akan digunakan pelaku mengurus perlengkapan umroh, korban yang tidak menyadari kalau dirinya sedang ditipu memberikan uang sebanyak Rp25 juta, berselang satu minggu pelaku kembali mendatangi korban dengan tujuan meminta uang Rp18 juta. Tiga hari kemudian minta uang lagi Rp10 juta. Berikutnya minta lagi Rp8 juta. Terakhir menurut anggota Polsek, pelaku menjanjikan kepada korban akan diberikan mobil Pajero, dengan dasar itulah sehingga setiap permintaan tersangka korban selalu memberikannya, sehingga total uang yang digarap pelaku sebanyak Rp94 juta. "Pelaku sudah lama melakukan aksinya, dengan merekruk anggota dengan tujuan melakukan penipuan, data untuk sementara yang direkrutnya warga Tirawuta 39 orang, dan warga kecamatan Loea 30 orang. Tidak menentu kemungkinan korban yang ditipu akan bertambah, saat ini tim kami sedang melakukan pengembangan," tandasnya. (m2/b)
  • Bagikan

Exit mobile version