Empat Fraksi Tolak Pencabutan Perda Miras dan Prostitusi

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Lasusua--Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Yang digelar Selasa (8/8) untuk penetapan Tiga Peraturan Daerah (Perda) yakni Perda Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Tanpa Nama Kolaka Utara dan Bank Bahteramas Kolaka Utara serta perda Hak hukum dan Administratif Ketua dan Anggota DPRD Kolaka Utara, Serta mencabut Sembilan Peraturan Daerah sebelumnya diantaranya Perda Miras dan Prostitusi. Pencabutan atau pembatalan Dua Perda tersebut menuai protes Empat dari Tujuh Praksi di DPRD Kolaka Utara. Pasalnya pencabutan Perda tersebut bertentangan dengan nilai estetika dan budaya Kolaka Utara yang terkenal sebagai daerah Religi, Pencabutan 9 Perda Milik Kolaka Utara itu sesui dengan Surat keputusan Menteri dalam Negeri dan kepetususan Gubernur Sultra yang dianggapa bertentangan dengan Aturan yang lebih tinggi. Empat Fraksi yang menolak dua Perda tersebut untuk dibatalkan yakni Fraksi Demokrat, PAN, Bangun Patampanua Sejahtera dan Fraksi Gerindra, Sementara Fraksi PDIP, Golkar dan Bulan Kebangkitan bangsa Menerima Sembilan Perda yang dibatalkan. Diungkapkan Oleh Nasrullah Amri Anggota DPRD dari fraksi Bangun Patampanua Sejahtera mengungkapkan bahwa pihaknya tidak setuju dengan pencabutan perda tersebut, Apalagi perda pelarangan untuk memakai, menjual dan Memproduksi miras sebelumnya pernah di revisi oleh anggota DPRD Kolaka Utara periode sebelumnya, diperkirakan hasil revisi perda tersebut tidak sampai pada kementerian dalam negeri sehingga pihaknya meminta untuk dilakukan konsultasi ke kementerian dalam negeri. “Miras adalah sumber dari segala kemaksiatan yang merupakan penyakit masyarakat, Alasan Mendagri untuk mencabut Dua raperda tersebut tidak ada hubuganya dengan penghambatan Investasi di Daerah Kolaka Utara,”Ujarnya. Hal senadapun diungkapkan oleh Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat Buhari bahwa dari Tujuh fraksi Empat diantaranya menolak untuk mencabut Dua Perda tersebut merupakan keuntugan bagi pihaknya untuk melakukan konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Sultra dan kementeraian dalam Neheri terkait Dua Perda Tersebut untuk dilakukan revisi, “Kita akan coba konsultasikan dengan Biro hukum mengenai Dua perda Ini (red:Miras dan Portitusi),”Terangnya. Hal berbeda diungkapkan oleh ketua DPRD Kolaka Utara bahwa bahwa saat Dua Perda ini selama ini juga tidak berjalan dengan maksimal, dan perda tersebut juga bertentanagan dengan Aturan yang lebih tinggi sehingga harus dilakukan pembatalan, Apalagi indonesia adalah negara Kesatuan sehingga harus patuh pada Surat Keputusan Gubernur dan Menteri Dalam Negeri. “Perda Ini biarah di cabut kan sudah pernah dilakukan revisi, jadi kita anggota DPRD yang sekarang membuat perda yang baru untuk perda Miras dan Portitusi yang bersusasain dengan Aturan yang lebih tinggi,”Harapanya. Sembilan Perda yang dibatalkan yakni Perda No 9 tahun 2012 tentang retribusi menara telekomunikasi, Perda No 11 tahun 2007 tentang larangan memproduksi, mengedarkan dan mengkomsumsi minuman beralkohol, perda Nomor 6 tahun 2009 tentang izin pemungutan hasil hutan bukan kayu, perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang izin usaha pertambangan bahan galian C, perda Nomor 5 tahun 2008 tentang retribusi pergantian biaay cetak KTP dan Akta Pencatatan Sipil, Perda nomor 7 tahun 2011 tentang pajak daearah Kabupaten Kolaka Utara, Perda Nomor 5 tahun 2009 tentang kehutanan daerah, Perda nomor 4 tahun 2010 tetang Rumah potong hewan dan Perda No 4 tahun 2011 tetang larangan pelacuran.(Cr2/b/hen)
  • Bagikan

Exit mobile version