Pemprov Minta Tambahan Lahan Reklamasi 12 Hektare

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Makassar--Lahan reklamasi di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) bakal bertambah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel saat ini tengah membujuk PT Yasmin selaku pengembang, untuk memberikan tambahan lahan reklamasi seluas 12 hektare. Kepala Bagian Sarana Perekonomian Biro Ekonomi Provinsi Sulsel, Binawan Bintang, menjelaskan, permintaan tersebut karena dari total 157 hektare lahan yang akan direklamasi oleh PT Yasmin, pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) ada tanah milik Pemprov seluas 50,47 hektar. Itu sudah termasuk tanah tumbuh seluas 12 hektare. Tetapi, setelah pihaknya mensertifikatkan tanah tumbuh tersebut, menurut aturan, tanah itu tidak dapat dimasukkan untuk dikerjasamakan karena berstatus tanah milik negara. “Setelah kita melakukan penandatanganan PKS, dan membuat sertifikat untuk tanah tumbuh tersebut, ternyata ada aturan jika tanah tumbuh itu milik negara dan tidak dihitung dalam kerjasama tersebut,” ungkapnya diberitakan Rakyat Sulsel, Selasa (8/8). Dia menambahkan, dengan tidak dihitungnya tanah tumbuh tersebut, maka pihak PT Yasmin harus memberikan lahan ganti yang baru. Setelah dihitung-hitung, di PKS pertama, tanah Pemprov 50,47 hektare sudah termasuk tanah tumbuh. Setelah disertifikatkan, ada aturan bahwa tanah tumbuh itu tidak termasuk seluas 12,11 hektare. Jadi, hanya 38,26 hektare. “Sebagai gantinya, pihak pengembang harus mencarikan kawasan lagi untuk mengganti tanah tumbuh itu,” ujarnya. Binawan melanjutkan, saat ini pihaknya terus melakukan pertemuan terkait penggantian lahan itu. “Mudah-mudahan bulan depan sudah ada jalan keluarnya, tapi sudah dipastikan pengganti dari lahan itu bakal ada reklamasi baru lagi,” harapnya. Senada dengan Binawan, Kepala Biro Ekonomi Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menuturkan, saat ini pihaknya masih terus berupaya untuk meminta lahan seluas 12 hektare itu ke pihak PT Yasmin. “Kami masih meminta, karena tanah tumbuh itu tidak termasuk dalam PKS yang sebelumnya,” singkatnya. (fajar)
  • Bagikan

Exit mobile version