Kejari Konsel Pertanyakan Berkas Perkara OTT

  • Bagikan

Ramadan : Sejak Februari Sampai Kini Berkas Perkara Belum Diserahkan Polres Konsel

KOLAKAPOS, Andoolo--Enam pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Konsel, bulan Februari lalu hingga saat ini belum ada kejelasan. Bagaimana tidak kasus yang bergulir sejak Februari lalu, hingga saat ini berkas perkara yang ditangani oleh penyidik Polres Konsel belum diserahkan kepada pihak Kejaksaan Konsel. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kastel), Ramadan, SH, MH, bahwa penanganan perkara tipikor OTT pada Dikbud Konsel terkait pengurusan sertifikasi guru dengan tersangka S, H, H, H, P dan SS dengan pasal sangkaan 5 ayat (2) dan atau pasal 11 UU no 31 tahun 99. "Sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Tipikor yang telah diterima SPDP nya di Kejaksaan Negeri Konsel pada tanggal 7 maret 2017 dari Penyidik Polres Konsel. Hingga hari ini berkas perkara untuk perkara trsebut belum diserahkan ke Kejaksaan," jelasnya. Sehingga lanjut dia, Jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan terhadap perkara tersebut, telah menanyakan perkembangan penyidikan kepada penyidik Polres dengan surat model P-17. "Meski begitu pihak Kejaksaan belum juga menerima berkas perkara tersebut, sehingga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), atas nama tersangka tersebut diatas terkait OTT pengurusan sertifikasi guru telah dikembalikan kepada penyidik," ungkap Ramadan. Untuk diketahui, berdasarkan dari hasil pemeriksaan enam tersangka oleh Sat Reskrim Polres Konsel beberapa bulan lalu, pungutan pada guru-guru diakui instruksi langsung dari Kepala Bidang Pembinaan, Pendidikan dan Ketenagaan (Pendik) PK Konsel Agus Jatmiko, dengan dalih sukarela atau keikhlasan. Dengan nilai berpariatif antara 100 hingga 700 ribu, sehingga uang yang terkumpul sebesar Rp. 50 juta. (K5/b/hen)
  • Bagikan

Exit mobile version