Kalah di Pengadilan, PT. Ifish Decho Bayar Ganti Rugi Rp. 4 Milyar

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Andoolo--Penantian panjang oleh penggugat Hardin Silondae, terhadap PT. Ifish Decho atas penyerobotan lahan seluas 4 Ha. Akhirnya berbuah manis, pasalnya laporan gugatan pada 12 Oktober 2016 lalu akhirnya dimenangkan pada 9 Agustis 2017 di Pengadilan Negeri Andoolo. Pengadilan Negeri Andoolo oleh Majelis Hakim, akhirnya memutus bahwa tergugat PT. Ifis Decho telah menyerobot lahan milik penggugat Hardin Silondae, seluas 4 Ha, selain itu perusahaan tersebut juga di hukum untuk membayar ganti rugi sebanyak Rp. 4 Milyar. Selaku penggugat Hardin Silondae, didampingi kuasa hukumnya Andri Darmawan, SH dan Samsuddin. SH melawan PT. Ifis Decho mengatakan, perusahaan tersebut terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap lahan ingklaf seluas 45 Ha Dalam gugatan penggugat tersebut. "Pada prinsipnya kami sangat senang sekali dengan putusan majelis hakim, yang mana majelis hakim telah objektif dalam mengambil keputusan tersebut. Kami tinggal menunggu saja apakah pihak tergugat dalam hal ini PT. Ifis Decho akan melakukan upaya hukum" jelasnya. Pihaknya lanjut dia, mengaku sangat bersukur, khususnya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut. "Menurut saya telah Majelis Hakim telah memberi putusam yang adil, dan ini sekaligus merupakan titik balik dari penegakan hukum yang mana Majelis Hakim telah memutus bahwa tergugat PT. Ifis Decho telah menyerobot lahan tersebut seluas 4 Ha dan PT. Ifis Decho juga di hukum untuk membayar ganti rugi sebanyak Rp. 4 Milyar," ungkapnya. Ia juga menambahkan keadilan kepada masyarakat kecil, sangat minim untuk didaptakan ataupun didengarkan. Karena menurutnya hampir keadilan itu hanya milik pemodal atau korporasi saja. Sementara itu Humas PT. Ifish Decho yang di konfirmasi oleh wartawan media ini, melalui via telepon atas putusan Pengadilan Negeri Andoolo tersebut, belum memberikan tanggapan apapun(. K5/b/hen)
  • Bagikan

Exit mobile version