Amdal Stadion Barombong Belum Direvisi

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Makassar--Perubahan desain pembangunan Stadion Internasional Barombong ternyata belum mengantongi revisi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Amdal yang ada saat ini masih sesuai perencanaan awal di tahun 2013 lalu. Seperti diketahui, perubahan mendasar yang ada di Stadion Barombong adalah areal parkir yang dipindahkan dari timur ke barat. Ini dilakukan setelah areal sebelah barat dibanguni 37 ruko oleh pihak PT GMTD. Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Sulsel, Muhlis Malajareng, mengakui, revisi perubahan Amdal tersebut masih dikomunikasikan pihaknya dengan Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Sulsel. “Masih sementara kita susun ulang dokumen revisi Amdalnya. Kita berharap di APBD Perubahan 2017 atau paling tidak APBD Pokok 2018 bisa dianggarkan untuk hal ini. Kalau kebutuhannya sekitar Rp120 juta,” katanya, akhir pekan lalu. Selain masalah Amdal, saat ini kawasan pembangunan stadion berkapasitas 45 ribu penonton ini juga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB sendiri terkendala adanya beberapa sertifikat tanah yang belum dimiliki oleh Pemprov. Lahan-lahan tersebut adalah lahan milik PT GMTD yang sementara ini masih disusun proses perjanjian kerjasama (PKS). Di mana PKS ini menjadi dasar untuk penyerahan lahan milik PT GMTD ke pihak Pemprov Sulsel. “PKS ini akan kita rampungkan secepatnya, besok (hari ini) kita lakukan rapat lagi dipimpin Pak Sekda bersama seluruh intansi terkait. Mulai dari Dispora, Biro Aset, Biro Hukum dan Ham, Disbudpar, Pemkot dan GMTD,” lanjut Muhlis. Tahun ini, Pemprov menggelontorkan anggaran sebesar Rp95 miliar untuk menyesaikan pembangunan tribun utara, barat dan selatan. Secara keseluruhan, anggaran yang sudah digunakan sudah mencapai Rp202 miliar atau 61 persen dari DED tahun 2013. (fajar)
  • Bagikan

Exit mobile version