Jual Sabu-Sabu, Tiga Warga Baubau Ditangkap
KOLAKAPOS, Raha--Apes, seperti itulah gambaran perasaan yang dirasakan oleh tiga orang pria warga Kota Bau-Bau yakni HA warga Kelurahan Liabuku Kecamatan Bungi, AL warga jalan Hos Cokrominoto kelurahan Lamangga, Kecamatan Betoambari, dan FE warga jalan Agusalim kelurahan wangkanapi kecamatan Wolio kota Bau-Bau. Sebab niat tiga orang pria warga Kota Bau-Bau ini untuk menjual narkoba jenis sabu-sabu di Kota Raha terhenti setelah Tim Resnarkoba yang dikomandoi langsung Kapolres Muna AKBP Agung Ramos P Sinaga mencegat kendaraan yang mereka gunakan di desa Bea Kecamatan Kabawo Muna pada Senin sore, (14/8).
Kapolres Muna AKBP Agung Ramos P Sinaga dalam konferensi persnya mengatakan, saat polisi melakukan pengeledahan terhadap tiga orang pelaku, ditemukan 1 paket narkoba jenis sabu berat sekitar 0,3gram yang terselip di dompet HA. Kemudian, saat itu juga, pihaknya langsung melakukan pengembangan menuju rumah HA di Kota Bau-Bau. Alhasil dari pengebangan itu mereka kembali menemukan 15gram narkotika jenis sabu-sabu dari dalam rumah HA. "Mereka Terget Operasi (TO) setelah kami menerima informasi dari masyarakat," ucap Ramos
Perwira polri berpangkat dua bunga melati dipundak ini juga mengatakan saat pihaknya melakukan tes urine, ternyata ketiga pelaku itu positif gunakan narkoba jenis sabu-sabu. "Dari tangan pelaku, kami juga menyita tiga buah HP, uang Rp1,850juta, satu bong dan 5 alat hisapnya, (tireks. Red) serta tiga buah dompet untuk dijadikan barang bukti," katanya
Lanjut ucap Ramos, dari hasil interogasi terhadap tiga warga kota Bau-Bau tersebut, rupanya sabu-sabu yang mereka akan jual di Muna, narkotika itu berasal dari Makassar. "Kita akan terus dalami," tegasnya
Maka, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Ramos, ketiga warga kota Bau-Bau ini terancam hukuman 20 tahun penjara. "Mereka dikenakan pasal 114 dan pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun," tandasnya. (m1/b/hen);)