Jutaan Rokok Ilegal Dimusnakan

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Menjelang puncak Hari kemerdekaan RI yang Ke-72, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean C Kendari memusnakan jutaan batang rokok ilegal. Kepala KPPBC TMP C Kendari Denny Benhard Parulian menyampaikan saat press release, bahwa telah melakukan penindakan BKC sebanyak 15 kali penindakan dalam periode 2016 sampai dengan Juli 2017. Yang dilakukan di wilayah pengawasan Sultra diantaranya, di Kota Bau-bau dan Kota Kendari. "Dari hasil penindakan tersebut total yang kami musnakan 3.905.300 batang rokok dengan potensi kerugian negara sebesar RP 1.744.658.800,00," ucapnya. Selasa, (15/08). Dalam upaya penindakan tersebut lanjutnya, pihaknya bersinergi dengan aparat kepolisian dan TNI. Selain itu pemusnahan ini sudah mendapatkan proses legal dari kementerian Keuangan RI yang sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni pasal 66 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007. "Apabila dalam waktu 14 hari barang tersebut tidak diketahui pelaku pelanggarannya maka menjadi milik negara. Kemudian dengan pemusnahan ini bisa memberikan efek edukasi kepada selurih masyarakat Di Sultra, untuk bersama-sama menghindari barang ilegal yang beredar di pasaran," tambah Denny. Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Wira Satya Triputra sangat mengapresiasi kinerja KPPBC Kendari dalam menegakan hukum dalam memberantas barang ilegal, sehingga para penjual rokok ilegal mendapatkan efek jerah. "Penjual rokok rokok ilegal ini membayar cukai, dengan demikian bisa memberikan pemasukan kepada negara. Kita ketahui bersama indonesia salah satu negara pemerintahannya ini ditopang dengan cukai rokok. Karena cukai rokok mempunyai pajak yang paling besar," ujarnya. (P2/hen)
  • Bagikan