Satu Hektar Tanah Koruptor Dieksekusi Kejari Muna
KOLAKAPOS, Raha--Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kembali melakukan tindakan tegas terhadap koruptor di kabupaten Muna. Tindakan tersebut dilakukan terhadap Arifin A terpidana korupsi perkara pembebasan lahan proyek PLTU di Desa Lasunapa, Kecamatan Duruka, Muna tahun 2010- 2012 lalu. Pasalnya, pasca Mahkamah Agung menjatukan vonis hukuman enam tahun penjara terhadapnya dan diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp313 550 950 pada 2016 silam, namun terpidana korupsi tersebut enggan membayar dengan dalih sudah tidak punya harta untuk membayar pengganti. Maka, tim eksekutor yang dipimpin Kasi Intel Kejari Muna Laode Abdul Sofyan langsung bertindak cepat untuk melacak keberadaan harta yang dipendam oleh terpidana Arifin A. Alhasil, Tim Kejari Muna berhasil menemukan harta simpanan terpidana Arifin A di Kota Kendari. "Dia (terpidana korupsi Arifin A. Red) mengatakan tidak memiliki harta lagi, ternyata hasil kerja dari tim eksekusi, kita menemukan dia memiliki beberapa harta Tanah dan Rumah di Kota Kendari," ujar Kajari Muna Badrut Tamam via celuluer pada Kolaka Pos kemarin
Kendati ditemukan dua harta milik koruptor itu, Kajari Muna Badrut Tamam mengatakan hanya menyita tanahnya saja dengan luas satu hektar yang terletak di Kelurahan Powatu Kota Kendari pada Rabu sore (16/8). "Kita sita tanah saja, karena Tim dari Kejari Muna memandang itu sudah cukup. Terhadap rumah tidak kita lakukan. Selanjutnya kita akan melakukan pelelangan," uangkapnya
Pria tegap berdarah Madura ini juga mengatakan, pelaksanaan eksekusi tersebut didukung Kejati Sultra. Ia pun berjanji akan mengejar harta kekayaan milik terpidana yang sudah merugikan keuangan negara. “Pada hakekatnya, dari pemberantasan korupsi itu, untuk menyelamatkan keuangan negara dan kita tidak akan berhenti disini, kita akan melacak terhadap harta benda milik terpidana lainnya," tegasnya. (m1/b/hen)