Hotel Agraha Lima Bulan Tak Bayar Pajak
KOLAKAPOS, Makassar--Ketegasan Pemerintah Kota Makassar dalam menerapkan sanksi bagi pengusaha hotel yang menunggak pajak mulai diperlihatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar.
Itu terlihat saat satgas pajak Bapenda Makassar memberikan sanksi kepada Hotel Agraha, yang terletak di Jalan Andalas Makassar, berupa pemasangan spanduk yang bertuliskan 'Hotel Ini Tidak Bayar Bajak'.
Kasubid Pajak Hotel dan Air Bawah Tanah, Harryman, mengaku pemasangan spanduk tersebut sebagai tindak lanjut yang diberikan terhadap hotel yang menunggak pajak setelah sebelumnya diberi peringatan namun tidak diindahkan manajemen hotel.
"Kami memang memberi sanksi moril dengan memasang spanduk di hotel itu. Pasalnya, kita sebelumnya sudah melayangkan teguran ke pihak manajemen namun tidak diindahkan. Hotel yang bersangkutan pajaknya menunggak sudah 5 bulan," beber Harryman.
Harryman menambahkan papan pengumuman tersebut dipasang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Walikota (Perwali) Makassar Nomor 35 Tahun 2016 tentang tata cara pemasangan tanda pemberian sanksi administratif (Punishman) pada Objek pajak daerah.
Harryman menegaskan, pihaknya juga memberikan sanksi administrasi berupa pemberian denda 2% per bulan dari nominal pajak yang harus dibayarkan.
Dengan adanya sanksi tersebut, Harryman berharap pihak hotel segera menunaikan kewajibannya membayar pajak. Pasalnya, jika masih tidak diindahkan Bapenda Makassar akan menempuh langkah tegas.
"Kami juga sudah menyampaikan kepada manajemen hotel, Bapenda akan menurunkan spanduk pengumuman tersebut, jika pihak manajemen hotel telah memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. Sebab tentu hotel akan merasa malu kepada tamunya jika melihat penguman tersebut," tandas Harryman. (fajar)