Penyidik Masih Pikir-pikir Tahan Mantan Dirut PD Pasar
KOLAKAPOS, Makassar--Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar masih menimbang rencana penahanan tersangka dugaan korupsi dan penyimpangan sewa pembayaran lods pasar Pabaeng-baeng Timur, Sekretaris Dewan Pengawas Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya, Abdul Rahim Bustam (ARB).
Kepala Kejari Makassar, Dicky Rachmat Raharjo mengaku masih menunggu pertimbangan penyidiknya. Menurutnya, penyidik mempunyai kewenangan penuh untuk menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Penyidik mempunyai kewenangan penuh untuk menahan, silahkan. Tetapi nanti, belum, tunggu pertimbangan penyidik dulu,” ujar Dicky R Rahardjo, Minggu (20/8) lalu.
Saat ini, penyidik masih mempertimbangkan alasan obyektif subyektif terhadap tersangka. Jika tersangka melakukan upaya-upaya mempersulit penyidikan, mangkir, tidak kooperatif serta mencoba melarikan diri atau menghilangkan barang bukti maka tersangka harus segera ditahan.
Sementara itu tersangka, Abdul Rahim Bustam mengaku sebagai warga negara, dirinya akan mengikuti setiap proses hukum pada perkara yang menjerat dirinya.
Diketahui, Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (Dirut PD) Pasar Makassar Raya ini ditetapkan sebagai tersangka baru berdasarkan rekomendasi putusan hakim yang telah memvonis Kepala Unit Pasar Pabaeng-baeng Timur, Laesa A Manggung tiga tahun penjara.
Ia dinilai berperan serta melakukan penganjuran terhadap tindak pidana yang dilakukan Laesa dan telah terbukti di pengadilan. Perbuatan Laesa itu diantaranya, memuluskan penjualan lods pasar Pabaeng-baeng dengan cara mengajukan surat penambahan potensi penambahan lods sebanyak 33 lods, dengan ukuran 2×2 meter kepada Direktur PD Pasar Makassar Raya, Rahim Bustan. Tarif sewa yang dikenakan yakni Rp2,3 juta permeter atau Rp9,2 setiap lodsnya.
Tarif sewa itu kemudian membengkak dua hingga tiga kali lipat yang kemudian disewakan kepada tujuh orang pedagang.
Ketujuh penyewa tersebut telah membayar tarif sewa lods melebihi harga ketetapan, yang seharusnya total pembayarannya hanya Rp87 juta, namun membengkak sebesar Rp96.4 juta sehingga total tarif sewa menjadi Rp185 juta. (fajar)