Kejaksaan Sidrap Panggil 68 Kades

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Sidrap--Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap akan mengumpulkan seluruh Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Sidrap, Kamis (24/8/2017). Sebanyak 68 kepala desa yang tersebar di 11 kecamatan akan dikumpulkan di Aula Kantor Bupati Sidrap untuk mengikuti sosialisasi fungsi dan peran Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) dan sistem pengelolaan Dana Desa. Selain Kades, para Bendahara Desa juga turut dipanggil termasuk ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemanggilan ini sesuai nomor Surat Kajari Sidrap Intelijen nomor : B. 3390/R4.30/Dsp.I/08/2017. Hal itu tertuang dalam surat Jaksa Agung Muda Intelijen Kepala Kejaksaan Agung RI nomor : B. 1039/Ds.2/02/2017 tertanggal 18 Agustus 2017. Kajari Sidrap Jasmin Simanullang SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Arifuddin Ahmad membenarkan acara sosialisasi tersebut. “Mereka akan diajari cara pengelolaan Dana Desa agar tidak terjebak dalam pusaran korupsi,” kata Arifuddin. Arifuddin menjelaskan, bahwa sosialisasi fungsi dan peran Tim TP4D tersebut bertujuan untuk memberikan informasi tentang peran dan fungsi TP4D dalam mendorong percepatan pembangunan di Daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Materi yang akan disampaikan adalah Peran TP4D dalam mendorong percepatan pembangunan di Daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pencegahan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan nara sumber tunggal Kejari Sidrap. (bkm/fajar)
  • Bagikan

Exit mobile version