Keluarga Korban Pemerkosaan Nyaris Ricuh di Pengadilan Unaaha
KOLAKAPOS, Unaaha--Vonis hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa Alan terkait kasus pemerkosaan terhadap korban I (14) di pengadilan negeri Unaaha nyaris ricuh. Hal ini dikarenakan saat pembacaan putusan oleh hakim (23/8) kemarin keluarga korban tidak diikutkan dan mendengar pembacaan putusan tersebut, alhasil keluarga korban keweca dan mempertanyakan ponis hukuman yang dijatuhkan hakim.
Keluarga korban menduga jika pihak pengadilan segaja tidak memanggil mereka saat sidang pembacaan ponis terdakwa yang berlangsung pada pukul 09:00Wita, sehingga terkesan ponis yang di berikan kepada terdakwa tidak sesuai harapan keluarga hingga mereka tidak di undang dalam pembacaan putusan ponis. Keluarga korbanpun menyayangkan pihak pengadilan menghubungi mereka ketika pembacaan ponis telah selesai.
" Saya dihubungi jam 11:00 Wita sementara dibacakan ponisnya jam 09:00 Wita, ini ada apa, tersangka juga kita tidak lihat di pengadilan" ucap Harianti, ibu kandung Korban.
Hal senada juga di utarakan Wiwin, Ayah korban, dirinya bersama keluarga yang hadir di pengadilan merasa kecewa atas sikap pengadilan yang hanya memanggil keluarga tersangka pada saat pembacaan putusan, seharusnya keluarga korban yang merasa di rugikan harus diutamakan karena kasus ini merupakan pidana besar yang berimbas pada pisikologis anak yang menjadi korabn bejat terdakwa.
Untuk itu lanjut Wiwin, mereka meminta kepada jaksa yang menangani kasus ini agar memberikan keterangan terkait putusan hakim yang di jatuhkan kepada terdakwa, sebab keluarga korban belum mengetahui berapa tahun ponis yang di terima terdakwa, jangas sampai terdakwa tidak di kenakan hukuman karena pihak keluarga korban tidak di ikutkan pada pembacaan ponis.
Takut keluarga korban akan membuat kegaduhan di pengadilan dan kerjaksaan negeri unaaha, pihak jaksapun meminta perwakilan keluarga untuk berdialog di dalam kanor kejaksaan agar permasalahan ini clear.
" Dalam pertemuan kami dengan jaksa di dalam (kantor kejaksan Red), jaksa bilang kalau hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara pada Alan. Hukuman ini menurut keluarga sudah sesuai harapan kami, tapi kami keluarga inginkan salinan putusan ponis tersebut untuk membuktikan jika benar hakim pengadilan menjatuhkan ponis 12 tahun penjara," katanya.
Menyikapai terlambatnya keluarga korban di infokan saat sidang ponis terdakwa, Kasi intel Kejaksaan Ikhwan mengatakan, hal tersebut bukan kewenangan jaksa sebab ponis hukuman sudah wewenang pengadilan, datang atau tidaknya keluarga itu wewenang pengadilan.
" Vonis yang di ajukan kan sudah ada konfirmasi keluarga korban dengan jaksa penuntut umum. Cuma saat itu kita tidak bisa meminta agar hakim menunggu pihak korban, karena putusan itu bukan kewenangan kami, tapi ponisnya itu 12 tahun penjara subsider 6 bulan dan denda," terang Ikhawan.(m4/b/hen)