Masyarakat Berhak Ajukan Pemberhentian Pendamping Desa

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Masyarakat berhak mengajukan pemberhentian pendamping desa bila kinerja pendamping tersebut dianggap tidak sesuai. Hal ini disampikan Direktur sarana dan prasarana Desa, Direktorat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi Dr Gunalan AP., M.Si. Dirinya memahami bila masih ada pendamping desa tidak bekerja sesuai dengan yang telah diatur oleh pedoman kerja pendamping desa. "Kami juga sangat memahami pendamping desa ini kadang tidak berada ditempat misalnya kemudian kadang tidak mampu memberikan arahan kepada kepala desa sebab kompetensinya tidak sesuai dengan yang diharapkan," katanya saat brdiskusi dengan Forum Jurnalis Sultra. Rabu (23/8) Olehnya itu disinilah fungsi dari masyarakat sebagai pigak yang paling bersentuhan langsung, untuk memberikan tidakan berupa pengajuan pemberhentian pendamping desa. "Karna memang didalam rekrutmen pendamping desa ini ketika pendamping desa ini tidak sesuai dengan harapan yang diinginkan masyarakat sebab kopetensi yang mereka miliki kurang itu bisa dilakukan pemutusan hubungan kerja," katanya. Adapun mekanisme pengajuan pemberhentian tersebut, terlebih dahulu masyarakat memberikan laporan tertulis ke dines Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) kabupaten/Kota. "Dan yang melakukan PHK tersebut adalah kepala Provinsi BPMD karna memang kegiatan ini masuk dalam aktifitas dekosentrasi. Berdasarkan masukan dines dari BPMD Kabupaten/Kota," sebutnya. Dirinya mengakui dalam kesalahan pembangunan dalam mengelola dana desa yang dilakukan oleh kepala desa maupun penyelewengan anggaran, biasanya tidak terlepas dari kelelaian petugas pendamping desa. "Bila ada contoh-contoh bangunan visik yang tidak sesuia itu adalah karna ketidak seriusan kepala desa maupun pendamping desa," tandasnya. (k1/b/hen)  
  • Bagikan

Exit mobile version