Panjang Jalur Kereta Api di Pangkep 40,5 Km

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Pangkep--Jalur kereta api yang akan melintasi di wilayah Pangkep, bakal memiliki ukuran panjang sekitar 40,5 Km atau seluas 202, 5 hektar. Hitungan luas itu berdasarkan ukuran lebar 50 meter dan panjang jalur tersebut. Besaran luas dan ukuran panjang yang akan dipakai dari pembangunan infrastruktur kereta api ini sudah direstui Gubernur Sulsel Syahrul YL melalui SK Gubernur NO 1672/VII/ 2017 tertanggal 7 Juli 2017. Terbitnya Surat Keputusan Gubernur Sulsel untuk pembangunan jalur KA di Pangkep diakui Kabid Lalu lintas Jalan dan Perkeretaapian Dishub Pangkep, Zulfadly, saat ditemui di Kafe Resto Logos, baru-baru ini. Zulfadly juga menjelaskan jika SK Gubernur ini akan menjadi dasar bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pendataan lahan. “Jadi pihak BPN sudah memiliki acuan guna mengumpulkan data yang berhubungan dengan lahan,” kata Zulfadly. Saat ini sudah banyak warga mempertanyakan berapa harga lahan per meter untuk pembangunan jalur KA ini. “Sampai sekarang belum bisa menentukan harga, karena nilai itu ditentukan oleh Tim Apresial ( Tim Penilai) yang merupakan Tim Independen, ” jelasnya. (bkm/fajar)
  • Bagikan

Exit mobile version