Andi Fahruddin : Kejaksaan Kawal Penggunaan Dana Desa
KOLAKAPOS, Lasusua--Salah satu upaya untuk melakukan pencegahan penggunaan Dana yang dikelola langsung oleh Kepala Desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara gelar sosilisasi dana Desa (DD) di Aula Kantor Bupati Kolaka Utara, Kamis (24/8) yang dihadiri langsung Bupati Dan Wakil Bupati Kolaka Utara dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka Utara.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara Andi Fahruddin bahwa kegiatan yang digelar merupakan kegiatan yang serentak di gelar seluruh Indonesia yang merupakan perintah kejagung sehingga kepala desa lebih berhati-hati dalam mengelola Dana desa, karena dana yang dikelola Desa tersebut merupakan Uang Negara.
“Kejaksaan Akan mengawal terhadap penggunaan Dana Desa, dan jika ada melenceng dana desa maka akan ada aparat hukum baik dari kejaksaan maupun dari kepolisian akan meluruskannya, Supaya tidak jatuh kejurang, kalau sudah jatuh kejurang sudah tidak bisa dibantu lagi,”Ujarnya.
Selain itu kata dia saat ini Selain Kepolisian dan Kejaksaan LSM pun ikut melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana Desa apalagi kata dia pihaknya telah meminta kerjasama kepada LSM untuk mengawasi penggunaan Dana Desa ini,”Saya minta Kepala Dessa hati-hatilah menggunakan dana desa karena jujur saya minta tolong kepada LSM tolong dibantu dalam pengawasan dana Desa,”ujarnya.
Selain itu kata dia pihaknya sangat mengapresiasi terhadap transparansi penggunaan dana desa yang dilakukan oleh kepala desa dengan menggunakan baliho-baliho penggunaan dana desa,selain mengundang Kepala desa , Kejaksaan juga rencanya akan mengundang BPD untuk mengikuti sosilisasi yang sama,”Gunakanlah Dana Desa untuk kepentingan masyarakat, jangan dengan adanya Dana Desa ini bisa menjadikan Kepala Desa jadi Orang Kaya Baru (OKB),” Tandasnya.
Sementara itu Bupati Kolaka Utara Drs.Nur Rahman Umar menyatakan bahwa dirinya tidak mau melihat Kepala Desa,Camat maupun SKPD yang terlibat proses hukum, pasalnya dimata hukum semuanya sama, sehinga pihaknya meinta kepala Desa untuk menggunakan dana Desa sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
“Selaku pimpinan daerah saya tidak ingin, saya tidak rela ada kepala, Desa, camat maupun SKPD yang terlibat proses hukum, teman-teman kepala Desa menggiurkan memang Dana Desa dan ADD tapi ingat dana tersebut sudah masuk dalam pengawasan semua elemen, itu artinya bahwa kita takut melaksnakan program, tapi karena adanya penegak hukum memberikan arahan kepada kita untuk melaksanakan program,”Tandasnya.(cr2/b/hen)