Tak Boleh Asal Angkat Perangkat Desa

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Lasusua--Pengangkatan perangkat desa menjadi otoritas Kepala Desa (Kades), namun diketahui banyaknya perangkat desa yang diangkat oleh Kades menimbulkan masalah baru. Pasalnya para aparat tersebut hanyalah tamatan Sekolah Dasar (SD). Selain itu, perangkat desa yang diangkat kebanyakan kerabat dekat sang Kades. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kolaka Utara Ansar Ahosa menyatakan, pengangkatan Kepala Desa harus sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, yakni undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, perangkat desa sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 48 diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan paling rendah SMA. "Persyaratan khusus, secara tehnis Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa namun tidak diberlakukan, pengangkatan aparat desa ada mekanismenya dan dijelaskan di pasal 4 hurup b, kepala desa melakukan penjaringan calon perangkat desa yang dilakukan oleh tim, terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota, calon tersebut dikonsultasikan oleh Kades kepada camat dan camat memberikan rekomondasi persetujuan atau penolakan yang berdasarkan persyaratan," terangnya. Ia menambahkan, Kades tidak boleh seenaknya mengangkat perangkat desa tanpa mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Dirinya pun akan segera mengkomunikasikan masalah tersebut ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), agar para Kades yang mengangkat perangkat desa tidak sesuai aturan segera melakukan revisi SK perangkat desanya. "Kacau ini daerah ketika kita melakukan yang tidak sesuai, dan menghimbau kepada Kades di Kolut yang aparatnya tidak memenuhi aturan supaya diganti, dan bila mana ada aparat yang tidak memenuhi kriteria tetap ngotot pihaknya akan berkomunikasi dengan DPMD untuk memanggil aparat tersebut," tandasnya. (cr2/b)
  • Bagikan

Exit mobile version