Kejari Bombana Serahkan Barang Bukti Kerugian Negara
KOLAKAPOSRumbia--Baru delapan bulan berdirinya kantor kejaksaan negeri di Bombana,barang bukti sebanyak 185 juta diserahkan,di kantor bupati,Rabu (6/9)
Penyerahan uang tersebut dihadiri oleh Kajari beserta Tim Penyelesaian Tagihan Ganti Rugi (TPTGR),Kasipidsus Kejari Bombana Bustanil mengungkapkan barang bukti ini merupakan perkara kasus penyalagunaan APBD di tahun 2009-2010,yang mana tersangkanya bendahara pemda yakni Zainul.
Menurut Bustanil ada 157 tersangka dengan kasus yang sama sehingga di total secara keseluruhan kerugian negara mencapai 60 miliar,"untuk saat ini baru Zainul yang menyerahkan uang,masih ada lagi tersangka lain yang belum menyerahkan,"ungkap Tanil sapaan akrabnya.
Lanjutnya,mengenai pengembalian uang negara yang dipakai dan tidak dapat dipertanggung jawabkan,kejaksaan tetap menunggu.
Sementara itu sekretaris daerah kabupaten bombana selaku ketua TPTGR menyatakan sangat mengapresiasi kinerja kejaksaan dalam perkara ini,kata dia menahan seseorang itu gampang tapi untuk berupaya agar seseorang mengembalikan uang negara itu sangat sulit.
Untuk itu dengan uang sebanyak 185 juta ini,pihaknya akan memasukkan ke kas daerah (Kasda) menjadi pendapatan lain yang sah dan di jadikan dana untuk membiayai kegiatan di APBD Perubahan atau APBD Induk 2018.
Penyerahan uang ke kas daerah dibuktikan dengan bukti keabsahan dan bukti setoran ke bank kas daerah(K6/b/hen)