Kurang Pasal Tuntutan, Berkas Perkara Penembakan Warga Ditolak JPU

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Raha--Tragedi penembakan oknum polisi berinisial AW di desa Tampo Kecamatan Napabalono, Muna yang menewaskan La Ode Sihu pada (16/6 ) lalu, rupanya berkas perkaranya masih berkutat di meja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna. Dan ternyata, belum lama ini berkas perkaranya yang dibuat oleh penyidik Polres Muna sempat ditolak oleh JPU. Lantaran JPU menilai dalam berkas perkara itu masih banyak kekurangan, salah satunya yakni penyidik polres Muna tidak memasukan pasal 338 terhadap pelaku pembunuhan. Namun, pekan lalu, berkas perkara tersebut sudah dimasukan kembali ke meja JPU. Hal ini dikemukakan JPU Kejari Muna Yosephus Ary Sepdiandoko. Menurut Ary, saat ini, pihaknya masih mempelajari berkas perkara pembunuhan warga Tampo yang dilakoni oleh oknum kepolisian tersebut. " Berkas perkara kasus ini memang sudah dilimpahkan penyidik Polres Muna ke Kejari Muna belum lama ini. Tetapi karena menurut JPU belum lengkap seperti keterangan ahli, saksi-saksi dan bukti-bukti lainnya, maka kita kembalikan untuk dilengkapi. Termasuk penambahan pasal 338 yaitu pasal pembunuhan. Kalau ancaman pasal 338 ini 15 tahun kurungan penjara," ujar Ary sapaan akrab Kasi Pidum Kejari Muna ini pada Kolaka Pos saat ditemui diruang kerjanya kemarin. Ary mengungkapkan, JPU saat itu mengembalikan berkas perkara yang dibuat oleh penyidik, lantaran penyidik hanya memberikan pasal 351 ayat 3 dan pasal 359. Sedangkan berdasarkan fakta-fakta penyidikan termasuk alat bukti dan saksi-saksi, yang tertera dalam berkas perkara tersebut seyogyanya penyidik polres Muna harus memasukkan pasal 338. " Baru-baru ini penyidik Polres Muna sudah memasukkan kembali berkas perkara ini, termasuk memasukkan pasal 338. Berkas perkara ini masih kami teliti lagi," tandasnya. (m1/b/hen)
  • Bagikan

Exit mobile version