Ombudsman : Pungli ke Level Saling Memahami
KOLAKAPOS, Makassar--Lembaga Pengawas Kebijakan Publik Ombusdman RI Wilayah Sulsel menegaskan, jika praktik pungutan liar (pungli) masih terus terjadi di sejumlah instansi dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kota Makassar.
hanya saja, jelas Ketua Ombusdman Sulsel, Subhan Djoer, pungli tidak lagi didahului permintaan sejumlah uang ke masyarakat tetapi mengarah ke level saling memahami, yakni antara pengurus dan yang mengurus sama-sama memahami jika ada pemberian berupa uang terima kasih.
“Dari hasil evaluasi Ombudsman bahwa kinerja sejumlah SKPD terkait pencegahan pungli masih minim. Pemberian uang dan pengurusan administrasi merupakan perpaduan yang belum bisa terpisahkan. Kenyataannya-pun masih ada didepan mata kita,” ungkap Subhan.
Subhan menambahkan, pungli sekarang tidak lagi dilakukan secara frontal. Jadi pihak penyelenggara layanan tidak selaku meminta tapi dia sudah paham bahwa masyarakat pasti akan mendorong amplop karena masyarakat selalu yakin kalau tidak dorong pasti urusannya akan berlarut dan tak kunjung selesai dengan berbagai macam alasan.”Meski ada saber pungli serta ancaman operasi tangkap tangan, tetapi perilaku punglinya tidak akan hilang,” jelas Subhan.
Lebih jauh kata Subhan, ada sejumlah SKPD yang masih rentang pungli seperti di Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Badan Pedapatan Daerah (Bappenda), kecamatan dan kelurahan. Di kecamatan masih seputar pengurusan masalah tanah, kelurahan juga begitu. (fajar)